Mendekati Pemilu 2024, Bawaslu Kota Blitar Open Recruitmen Panwaslu Kecamatan: Cek Syarat dan Ketentuannya

- 16 September 2022, 20:30 WIB
Mendekati Pemilu 2024, Bawaslu Kota Blitar Open Recruitmen Panwaslu Kecamatan: Cek Syarat dan Ketentuannya
Mendekati Pemilu 2024, Bawaslu Kota Blitar Open Recruitmen Panwaslu Kecamatan: Cek Syarat dan Ketentuannya /Instagram/@bawaslu_kotablitar/

Baca Juga: LIVE SCORE HASIL AKHIR SKOR Timnas Indonesia U-20 vs Hongkong Kualifikasi Piala AFC Asia U-20 2023 Malam ini

b. Kelengkapan Persyaratan :
1. Mengajukan surat lamaran yang ditunjukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kota Blitar.
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
3. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah.
4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli.
5. Daftar Riwayat Hidup.
6. Surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau Puskesmas.
7. Surat keterangan sehat rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan.
8. Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
9. Surat pernyataan:
a. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945.
b. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
c. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
d. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
e. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
f. Bersedia bekerja penuh waktu.
g. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat terpilih.
h. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
i. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
j. Bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga: LINK NONTON Blind Episode 1, Detektif Ryu Sung-Joon Diperankan Taecyeon 2PM Buru Pembunuh Berantai

10. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
11. Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman Bawaslu Kota Blitar, media sosial atau sekretariat Bawaslu Kota Blitar
12. Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui online ke alamat email :[email protected] atau melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Bawaslu Kota Blitar Jalan Tanjung Nomor 109 Kota Blitar.
13. Dalam hal dokumen pendaftaran calon Panwaslu Kecamatan dikirimkan melalui online, maka calon pendaftar tersebut wajib menyampaikan dokumen fisik (hardcopy) kepada Pokja pada saat pelaksanaan tes tertulis dengan syarat telah dinyatakan lulus administrasi.
14. Dalam hal pendaftaran dilakukan melalui pos kilat, dokumen pendaftaran paling lama diterima oleh pokja pada hari terakhir pendaftaran yang dikirimkan ke alamat Bawaslu Kabupaten /kota.
15. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotocopy.
16. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 21 sampai dengan 27 September 2022.
17. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

Baca Juga: LINK NONTON Blind Episode 1, Detektif Ryu Sung-Joon Diperankan Taecyeon 2PM Buru Pembunuh Berantai

Informasi tentang pengumuman pendaftaran panwaslu kecamatan beserta ketentuan lebih lanjut, kata dia, masyarakat dapat melihat pada Instagramnya, @bawaslu_kotablitar,

Kemudian untuk keterangan lebih lanjut mengenai formulir pendaftaran dapat kamu peroleh langsung di Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Blitar atau melalui laman https://blitarkota.bawaslu.go.id/

Jika kamu tertarik silahkan daftarkan diri kamu untuk mengikuti rekrutmen Panwaslu Kecamatan yang akan segera dibuka sebentar lagi.***

 

Halaman:

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x