Di sisi lain, pihak Dishub kota Blitar juga mengajak seluruh masyarakat bersikap tegas terkait adanya jukir liar.
Apabila menerima karcis parkir tidak resmi, maka masyarakat tidak diperkenankan membayar tarif parkir yang dikenakan.
Baca Juga: Prediksi Skor, Live Streaming Roma vs Feyenoord Final UECL 2022, H2H, Line Up, Statistik
Selain itu apabila jukir tidak memberikan karcis resmi berhologram. Maka Juari juga meminta masyarakat melaporkan jukir liar tersebut dengan melampirkan foto juru parkir, karcis, dan lokasi yang jelas.
"Masyarakat harus berani. Karena kita tidak bisa bekerja sendiri. Kalau menerima perlakuan yang membuat tidak nyaman atau penganiayaan bisa lapor polisi. Pasti akan kita tindak sesuai hukum berlaku," tegas Juari.
Baca Juga: 4 Fakta-Fakta Menarik Karakter Villain Gorr the God Butcher di Film Thor: Love and Thunder
View this post on Instagram
Sebagai informasi, sesuai Perda No. 07 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum menyebutkan tarif parkir untuk kendaraan roda dua (R2) sebesar Rp. 2000, kendaraan jenis sedan atau (R4) sebesar Rp. 3000, dan Rp. 5000 untuk kendaraan roda enam (R6). Sedangkan tarif parkir insidentil R2 sebesar Rp 3000, R4 sebesar Rp 5000 dan R6 Rp. 10.000.
Oleh karenanya apabila masyarakat menemui tarif yang tidak sesuai, maka masyarakat diharapkan melapor ke petugas yang berwenang.