BREAKING NEWS! Pemkab Blitar Segera Keluarkan SE Bupati Untuk Pemberlakuan PPKM di Kabupaten Blitar

- 10 Januari 2021, 20:58 WIB
Foto rapat koordinasi Tim Gugus Tugas Kabupaten Blitar
Foto rapat koordinasi Tim Gugus Tugas Kabupaten Blitar /Instagram @pemkab_blitar/

Oleh karena itu Mujianto menyebutkan keputusan rapat hari ini di Ruang Transit Kantor Bupati Blitar menyatakan Kabupaten Blitar akan mempersiapkan pengeluaran SE Bupati terkait pelaksanaan PPKM.

Baca Juga: Tunggu Perkembangan Terkini Laga Uji Coba, Timnas U-19 Kembali Jalani Internal Game

Isi dari SE Bupati yang akan dikeluarkan kurang lebih sama dengan yang dijelaskan SK Gubernur Jawa Timur. Hal tersebut mencakup penerapan WFH, kegiatan sekolah, kapasitas tempat ibadah hingga jam operasional pusat perbelanjaan.

"Isi SE sama dengan yang dikeluarkan SK Gubernur Jatim seperti penerapan WFH, kegiatan belajar mengajar, pengaturan pembatasan kapasitas tempat ibadah hingga jam operasional untuk pusat perbelanjaan. Nanti para elemen masyarakat untuk menerapkan SE itu, karena itu merupakan bentuk ikhtiar tim gugus tugas membatasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Blitar," ujar Mujianto.

Baca Juga: Setelah Periksa Gisel, Polda Metro Bersiap Lakukan Olah TKP Video Mesum Gisel dan Nobu di Medan

Mujianto menjelaskan dengan keluarnya SE Bupati tersebut, pemerintah Kabupaten Blitar akan mengadakan operasi yustisi dengan bekerjasama dengan Forkopimda Kabupaten Blitar yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 11 hingga 24 Januari 2021.***

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Instagram @bpptkg Pemkab Blitar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x