Masih Dibuka! Pengajuan BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 Juta di Kabupaten Blitar Berakhir Besok

26 Oktober 2020, 21:04 WIB
Pendaftaran Online BLT UMKM Rp2,4 Juta di Kabupaten Blitar. /Instagram diskopum_kabblitar

MEDIA BLITAR - Program Bantuan Produktif Usaha Mikro yang disingkat BPUM atau BLT UMKM untuk Kabupaten Blitar masih dibuka. Pendaftaran dibuka sampa tanggal 27 Oktober 2020 dan akan ditutup sewaktu-waktu apabila kuota telah terpenuhi.

Pelaku usaha mikro yang aktif melakukan kegiatan usaha dapat segera mendaftar baik secara offline maupun online.

Untuk pendaftaran secara offline pendaftar cukup mengunjungi kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Blitar pada jam kerja hari Senin sampai Jumat pukul 08.00 sampai 13.00 WIB di Jl. Imam Bonjol No. 13 Kota Blitar.

Baca Juga: Jelang Laga Lawan As Roma, Dua Pemain dan Tiga Anggota Staf Ac Milan Dinyatakan Positif Covid-19

Namun yang perlu diingat, calon pendaftar wajib mematuhi protokol kesehatan dan menggunakan masker.

Untuk pendaftaran secara online peserta Program Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BLT UMKM cukup mengunjungi link https://app.blitarkab.go.id/bansosumkm/ dan mengisi data sesuai penjelasan di atas.

Peserta cukup mengisi Formulir Usulan Peserta Program Bantuan Produktif Usaha Mikro serta mengisi nama, NIK, alamat lengkap, bidang usaha, alamat usaha, nomor HP, dan nama bank berikut nomor rekening atas nomor pemohon.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Hal yeng perlu diingat, peserta harus memiliki simpanan yang tidak lebih dari 2 juta pada rekeningnya.

Langkah berikutnya peserta mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang berisi nama, NIK, alamat lengkap, bidang usaha, alamat usaha serta menandatangani pernyataan tersebut di atas materai 6000.

Formulir Usulan Peserta Program Bantuan Produktif Usaha Mikro sendiri dapat diunduh melalui laman https://app.blitarkab.go.id/bansosumkm/.

Baca Juga: Cek Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Sekarang Juga!

Formulir yang telah diisi tersebut nantinya dilengkapi dengan fotokopi E-KTP, fotokopi izin usaha, dan foto pelaku usaha mikro dengan usahanya.

Pendaftaran akan diusulkan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Blitar sebagai Peserta Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan selanjutnya proses verifikasi langsung dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia.

Perlu diingat kriteria pelaku usaha mikro yang dapat mendaftar program BPUM atau BLT UMKM adalah:

Baca Juga: Pengajuan BLT UMKM atau BPUM Kabupaten Blitar Masih Dibuka, Rp2,4 Juta Menanti Anda

-Pelaku usaha Mikro yang aktif melaksanakan kegiatan usaha

-Tidak sedang menerima kredit perbankan/lembaga keuangan

-Penduduk Kabupaten Blitar dibuktikan dengan KTP Elektronik

-Mempunyai usaha mikro di Kabupaten Blitar

-Bukan ASN/TNI/Polri, Pegawai BUMN atau Pegawai BUMD

-Belum ikut di pendaftaran gelombang sebelumnya.***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Instagram/@diskopum_kabblitar

Tags

Terkini

Terpopuler