Pengajuan BLT UMKM atau BPUM Kabupaten Blitar Masih Dibuka, Rp2,4 Juta Menanti Anda

26 Oktober 2020, 19:25 WIB
Pendaftaran Online BLT UMKM Rp2,4 Juta di Kabupaten Blitar. /Instagram diskopum_kabblitar
 
MEDIA BLITAR - Pemerintah terus berupaya membangkitkan kembali perekonomian Indonesia yang terpuruk akibat pandemi Covid-19.
 
Pengajuan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) senilai Rp2,4 juta bagi pelaku UKM di Kabupaten Blitar masih dibuka sampai besok, Selasa, 27 Oktober 2020.
 
Bantuan tersebut diharapkan mampu mendongkrak roda perekonomian di Tanah Air agar segera bangkit dari keterpurukan.
 
Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!
 
Nah, bagi Anda yang ingin mengajukan permohonan untuk mendapatkan bantuan tersebut, penuhi dulu sejumlah kriteria di bawah ini:
 
1. Warga Negara Indonesia
 
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
 
3. Memiliki Usaha Mikro
 
4. Bukan anggota ASN, TNI/POLRI, maupun pegawai BUMN/BUMD
 
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR (Kredit Usaha Rakyat)
 
6. Bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan domisili yang ada KTP, dapat dilengkapi dengan melampirkan surat keterangan usaha (SKU).
 
Baca Juga: Sikapi Pernyataan Macron Singgung Islam, Erdogan Murka Hingga Boikot Produk Perancis di Timur Tengah
 
Apabila sudah memenuhi kriteria tersebut di atas, Anda dapat langsung mengunjungi pengusul bantuan yang ditunjuk secara resmi oleh pemerintah melalui Kementerian Koperasi, diantaranya :
 
1. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
 
2. Kementerian atau lembaga
 
3. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
 
4. Dinas yang membidang koperasi dan UKM.
 
Baca Juga: Waduh! Penggunaan VPN Bisa Terancam Keamanan Data Penggunanya
 
Tahap selanjutnya jika sudah memenuhi kriteria dan mengunjungi pengusul bantuan, langkah berikutnya Anda harus melengkapi data kepengurusan kepada pihak pengusul, yaitu dengan mengisi nama lengkap sesuai KTP, Nomor Induk Kependudukan (NIK), domisili sesuai yang tertera di KTP, bidang usaha, serta nomor telepon.
 
Calon pendaftar bantuan yang memenuhi kriteria akan diseleksi lebih lanjut oleh Badan Koperasi, lalu mendapat informasi melalui SMS dari bank penyalur.
 
Jika sudah mendapatkan balasan SMS, penerima harus segera memverifikasi ke bank penyalur guna proses pencairan dana BPUM atau BLT UMKM.***
Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Instagram/@diskopum_kabblitar

Tags

Terkini

Terpopuler