Henry Pradipta Anwar, Anak Mantan Walikota Blitar Samanhudi Dipecat Partai Sebelum Pilkada, Kenapa?

2 Oktober 2020, 16:23 WIB
Henry Pradipta Anwar, Anak Mantan Walikota Blitar Samanhudi Dipecat Partai Sebelum Pilkada, Kenapa? /Instagram.com @henrypradiptaanwar

MEDIA BLITAR - Belum juga mengikuti Pilkada 2020, salah satu calon Walikota Blitar, Henry Pradipta Anwar, dipecat dari partainya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Dilansir dari Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP No. 60/KPTS/DPP/X/2020 tentang Pemecatan Henry Pradipta Anwar dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, menyatakan bahwa Henry dipecat dari PDIP sejak 1 Oktober 2020.

Baca Juga: HEBOH! Buaya Putih Muncul di Kali Brantas Pada Malam Kliwon, Pertanda Apakah Ini?

Henny Indar selaku Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Blitar saat dikonfirmasi Media Blitar.com, Jumat 2 Oktober 2020, membenarkan adanya surat pemecatan tersebut.

“Iya benar, surat pemecatan tersebut benar adanya,” tutur Henny.

Seperti yang diketahui bahwa Henry mencalonkan diri sebagai calon Walikota Blitar berpasangan dengan calon Wakil Walikota Blitar Yasin Hemanto pada pilkada 2020 ini.

Baca Juga: Presiden Trump Positif Covid-19, Indeks Harga Saham AS Langsung Anjlok!

Pasangan Henry-Yasin nantinya akan memberebutkan kursi kepala daerah melawan pasangan calon Walikota Santoso dan calon Wakil Walikota Blitar Tjutjuk Sunario.

Santoso sebelumnya mendampingi Samanhudi Anwar sebagai Wakil Walikota Blitar. Namun, Samanhudi terkena kasus gratifikasi. Setelah ditahan oleh KPK, Santoso akhirnya dilantik menjadi Walikota Blitar. 

Saat pendaftaran pasangan Henry-Yasin didampingi seluruh pendukungnya serta partai pengusung yaitu PKB, Partai Golkar, dan PKS. Selain itu juga ada partai pendukung nonparlemen yaitu PAN, NasDem, Partai Berkarya, dan PKPI.

Baca Juga: Donald Trump dan Sang Istri Melanie Dinyatakan Positif Covid-19, Begini Kondisi Terkini Mereka

Namun, Henry dipecat dari partai PDIP atas pelanggaran kode etik dan disiplin partai.

Menurut DPP PDIP, tindakan Henry merupakan pelanggaran berat karena tidak mengindahkan instruksi DPP PDIP terkait Rekomendasi Calon Walikota dan Wakil Walikota Blitar pada Pilkada serentak Tahun 2020 dengan mencalonkan diri sebagai Calon Walikota Blitar dari Partai Politik lain (PKB, PKS, Golkar, PAN, Nasdem, Partai Berkarya, dan PKPI).

Perbuatan Henry dianggap sebagai pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan, dan garis kebijakan Partai.

Baca Juga: Batal Kampanye, Donald Trump Karantina dengan Ibu Negara Melania Setelah Dinyatakan Positif Covid-19

DPP PDIP memutuskan untuk memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Henry dari keanggotaan PDIP dan melarang melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan PDIP.

***

Editor: Ninditoo

Tags

Terkini

Terpopuler