RESMI! Pemkab Blitar Keluarkan SE Bupati Pemberlakuan Perpanjangan PPKM, Berikut Isinya!

27 Januari 2021, 20:49 WIB
Bupati Kabupaten Blitar Rijanto/Instagram/@pemkab_blitar /

 

MEDIA BLITAR– Pemkab Blitar telah mengeluarkan SE Bupati Nomor: 331/27/409.06/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Blitar.

Pengeluaran SE Bupati tersebut untuk menindaklanjuti Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/34/KPTS/013/2021 tentang pemberlakuan perpanjangan PPKM untuk pengendalian peningkatan peneyebaran Covid-19 di Kabupaten Blitar tanggal 26 Januari 2021.

Pemkab Blitar akan kembali menerapkan beberapa langkah-langkah untuk menyikapi peningkatan penyebaran virus Covid-19 yang tergolong tinggi di Kabupaten Blitar dalam bentuk PPKM yang kedua.

Baca Juga: Sebabkan Hujan Abu di Boyolali, Erupsi Merapi tak Ganggu Penerbangan Bandara Adi Soemarmo

Tedapat beberapa perubahan terkait perpanjangan PPKM di Kabupaten Blitar yaitu tentang pembukaan kembali tempat wisata namun dengan menggunakan protokol kesehatan secara lebih ketat dan wajib memaksimalkan peran Satuan Tugas (SATGAS) Corona Virus Disease 2019 internal di masing-masing objek.

Beberapa isi poin dan langkah perpanjangan PPKM kedua yang dilakukan PEMKAB Blitar:

1. Kegiatan perkantoran/tempat kerja

a. Membatasi kegiatan perkantoran/tempat kerja Pemerintah Kabupaten Blitar dengan menerapkan Work From Home(WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen yang pembagiannya dilakukan oleh masing-masing Kepala Perangkat Daerah atau pimpinan instansi masing-masing dikecualikan bagi perangkat daerah atau unit kerja dan instansi yang melakukan pelayanan publik atau lingkup pekerjaan lapangan.

Baca Juga: Cimoy Montok Glow Up Disebut Mirip dengan Lesti Kejora, Jawabannya Bikin Insaf

b. Karyawan/pekerja di luar instansi Pemerintah Kabupaten Blitar termasuk sektor swasta menerapkan Work From Home(WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen yang pembagiannya dilakukan oleh kepala/pimpinan masing-masing instansi/perusahaan.

c. Aparatur sipil negara (ASN), karyawan dan pekerja sebagaimana dimaksud pada nomor urut 1 huruf a dan huruf b yang dijadwalkanWork From Home(WFH) dilarang berpergian keluar rumah ecuali dalam keadaan mendesak (memenuhi kebutuhan pangan, kesehatan, ataupun keselamatan) dan siap dipanggil ke kantor bilamana ada kepentingan dinas mendadak.

d. Menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Manajer Bongkar Tabiat Asli Lesti Kejora Usai Rapat, Ini yang Dilakukan Sang Biduan

2. Kegiatan belajar mengajar dan perkuliahan dilaksanakan secara daring.

3. Untuk sektor esensial seperti: kesehatan; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan, perbankan, sistem pembayaran; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; serta kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (perdagangan di pasar) tetap dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Niat Hati Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk sang Kekasih, Gisel Panen Sindiran: Enggak di Penjara

4. Melakukan pengaturan pembatasan:

a. Untuk rumah makan, warung makan, kafe dan restoran pelayanan makan minum di tempat dibatasi paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dengan jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dikecualikan untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan.

Rumah makan, warung makan, cafe, dan restoran pelayanan makan minum di tempat dibatasi paling banyak 25 persen dan layanan makan melalui pesan antar tetap diijinkan sampai dengan jam operasional

b. Usaha toko (tradisional/modern) jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB

c. Menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: DIPERPANJANG! Pemkot Blitar Keluarkan SE Walikota Tentang Perpanjangan Pemberlakuan PPKM

5. Kegiatan masyarakat yang dilaksanakan di fasilitas umum seperti di taman, gedung/sarana olahraga, kolam renang dan sosial budaya seperti pagelaran seni, resepsi/hajatan, dan lainnya diberhentikan sementara.

6. Tempat wisata buka dengan menggunakan protokol kesehatan secara lebih ketat dan wajib memaksimalkan peran Satuan Tugas (SATGAS) Corona Virus Disease 2019 internal di masing-masing objek.

7. Kegiatan di tempat ibadah dilaksanakan menggunakan protokol kesehatan secara ketat dengan pembatasan kapasitas 50 persen dari kapasitas tempat ibadah.

8. Mengaktifkan kembali Kampung Tangguh di masing-masing wilayah.

Baca Juga: TONTON SEKARANG STREAMING IKATAN CINTA: Detik-detik Mama Rosa Tahu Sosok Pembunuh Roy

Dalam rangka pemberlakuan PPKM Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Blitar, Pemkab Blitar akan kembali mengadakan operasi yustisi/penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Satpol PP, didampingi oleh TNI dan juga Polri.

Pengaturan perpanjangan pemberlakuan PPKM Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Blitar berlaku mulai tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021.***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: SE Bupati Blitar Nomor: 331/27/409.06/2021

Tags

Terkini

Terpopuler