AKHIRNYA! Pemkab Blitar Keluarkan SE Bupati Pemberlakuan PPKM di Kabupaten Blitar, Berikut Isinya!

11 Januari 2021, 09:48 WIB
Foto rapat koordinasi Tim Gugus Tugas Kabupaten Blitar /Instagram @pemkab_blitar/

 

MEDIA BLITAR – Pemkab Blitar telah mengeluarkan SE Bupati Nomor: 331/05/409.06/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Blitar.

Pengeluaran SE Bupati tersebut untuk menindaklanjuti Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/7/KPTS/013/2021 tanggal 9 Januari 2021 tentang pemberlakuan PPKM untuk pengendalian peningkatan peneyebaran Covid-19 di Kabupaten Blitar.

Baca Juga: Proses Evakuasi Berlangsung, Ditemukan Baju Anak Warna Pink Hingga Potongan Tubuh Korban

Baca Juga: Andin Hubungi Michelle, Identitas Roy Terkuak? Ikatan Cinta 11 Januari 2021

Pemkab Blitar akan menerapkan beberapa langkah-langkah untuk menyikapi peningkatan penyebaran virus Covid-19 yang tergolong tinggi di Kabupaten Blitar dalam bentuk PPKM. Beberapa langkah yang dilakukan antara lain:

1 Kegiatan perkantoran/tempat kerja

  • Membatasi kegiatan perkantoran/tempat kerja Pemerintah Kabupaten Blitar dengan menerapkanWork From Home(WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen yang pembagiannya dilakukan oleh masing-masing Kepala Perangkat Daerah atau pimpinan instansi masing-masing dikecualikan bagi perangkat daerah atau unit kerja dan instansi yang melakukan pelayanan publik atau lingkup pekerjaan lapangan.
  • Karyawan/pekerja di luar instansi Pemerintah Kabupaten Blitar termasuk sektor swasta menerapkanWork From Home(WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen yang pembagiannya dilakukan oleh kepala/pimpinan masing-masing instansi/perusahaan.
  • Aparatur sipil negara (ASN), karyawan dan pekerja sebagaimana dimaksud pada nomor urut 1 huruf a dan huruf b yang dijadwalkanWork From Home(WFH) dilarang berpergian keluar rumah ecuali dalam keadaan mendesak (memenuhi kebutuhan pangan, kesehatan, ataupun keselamatan) dan siap dipanggil ke kantor bilamana ada kepentingan dinas mendadak.
  • Menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: PRMN Sahabat UMKM, MEDIA BLITAR Siap Bantu Promosi dan IKLAN GRATIS Bagi Pelaku Usaha di Blitar Raya

2. Kegiatan belajar mengajar dan perkuliahn dilaksanakan secara daring.

3. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (perdagangan di pasar) teap dapat beroperasi sampai dengan jam operasional, dengan mengatur jarak 1 meter antar pedagang dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: INFO COVID-19 MINGGU 10 JANUARI 2020 KABUPATEN BLITAR: Peningkatan Tambahan Kasus Positif 56 Orang

4. Kegiatan usaha toko (tradisional/modern), rumah makan, warung makan, cafe, dan restoran menetapkan pembatasan:

  • Untuk rumah makan, warung makan, cafe, dan restoranpelayanan makan minum di tempat dibatasi paling banyak 25 persen dan layanan makan melalui pesan antar tetap diijinkan sampai dengan jam operasional
  • Usaha toko (tradisional/modern) rumah makan, warung makan, cafe, dan restoran termasuk perdagangan di pasar operasional dibatasi sampai engan jam 20.00 WIB
  • Menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Waspada Gunung Merapi! Awan Panas Guguran 200 Meter ke Arah Hulu Kali Krasak

5. Kegiatan masyarakat yang dilaksanakan di fasilitas umum seperti di taman, tempat wisata, gedung/sarana olahraga dan sosial budaya seperti pagelaran seni, resepsi, dan lainnya diberhenrikan sementara.

6. Kegiatan di tempat ibadah dilaksanakan menggunakan protokol kesehatan secara ketat dengan pembatasan kapasitas 50 persen dari kapasitas tempat ibadah.

7. Mengaktifkan kembali Kampung Tangguh di masing-masing wilayah.

Baca Juga: Wijin Blak-blakan Ungkap Perasaannya, Saat Tahu Video Syur Gisel dari Teman

Selain itu dalam rangka pemberlakuan PPKM Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Blitar, Pemkab Blitar akan mengadakan operasi yustisi/penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Satpol PP, didampingi TNI dan juga Polri.

Pengaturan pemberlakuan PPKM Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Blitar berlaku mulai tanggal 11 hingga 25 Januari 2021.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Tags

Terkini

Terpopuler