Naik Daun, Ribuan Ton Cangkang Kelapa Sawit Indonesia Diekspor ke Beberapa Negara

23 Agustus 2020, 21:16 WIB
Kelapa sawit. */Pixabay /

MEDIA BLITAR – Seiring dengan semakin meningkatnya produksi dan proyeksi pasar industri kelapa sawit Indonesia yang menjanjikan, pabrik kelapa sawit juga menghasilkan limbah yang juga ikut meningkat volumenya.

Namun sayangnya banyak yang tidak mengetahui apa saja potensi limbah dari kelapa sawit.

Proses pengolahan Tandan Buah Segar (TBS) pada industri kelapa sawit dalam memproduksi minyak sawit mentah/CPO dan minyak inti sawit/PKO menghasilkan tiga macam limbah yakni limbah padat, cair, dan gas.

Baca Juga: LIVE STREAMING MotoGP Styria 2020 di Trans 7, Simak Secara Langsung!

Limbah padat merupakan yang paling banyak yakni sekitar 35-40% dari total TBS yang diolah dalam bentuk tandan buah kosong, serat, cangkang buah, dan abu bakar.

Limbah cair dihasilkan dari sisa proses pembuatan minyak kelapa sawit berbentuk cair yang disebut Palm Oil Mills Effluent (POME). Sedangkan limbah gas berasal dari gas buangan pabrik kelapa sawit pada proses produksi CPO.

Saat ini produk cangkang kelapa sawit Indonesia (Palm Kernel Shell/PKS) sedang naik daun lantaran laris manis diekspor ke beberapa negara.

Baca Juga: Cara Dapat Paket Kuota Belajar Telkomsel 10 GB Harga Rp 10, Yuk Segera Daftar

Meski masa pandemi, cangkang kelapa sawit Indonesia tetap take off ke negara importir tujuan. Cangkang kelapa sawit diketahui merupakan produk sisa atau limbah hasil pengolahan kelapa sawit namun masih memiliki manfaat dan nilai ekonomi yang tinggi.

Sebelumnya, produk cangkang kelapa sawit telah dikirim ke Jepang, hasil dari beberapa
provinsi sentra kelapa sawit di Indonesia.

Sementara itu, belum lama ini, sebanyak 8.000 ton cangkang kelapa sawit asal Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat berhasil diekspor menuju ke Thailand. Kegiatan ekspor tersebut dilakukan oleh PT SAM melalui Pelabuhan Belang-belang.

Baca Juga: Daftar Harga iPhone Terbaru 23 Agustus 2020: Mulai iPhone 7, iPhone 8 hingga iPhone 11 Pro Max

Perlu diingat bahwa Provinsi Sulawesi Barat merupakan salah satu provinsi sentra kelapa sawit dengan luas lahan pada 2019 tercatat 155.958 hektar atau sekitar 1 persen dari total lahan kelapa sawit Indonesia.

Sebagai media pembawa yang rawan dihinggapi Organisme Pengganggu Tanaman (OPT),
cangkang sawit tersebut wajib dikenakan tindakan karantina oleh pejabat karantina
pertanian setempat.

Tindakan karantina dimulai dari pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik, perlakuan fumigasi, hingga akhirnya diterbitkan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan (Phytosanitary Certificate).

Baca Juga: Update Harga Jual dan Buyback Emas MiniGold Minggu 23 Agustus 2020, Simak Info Selengkapnya

Fumigasi tersebut bertujuan untuk menyucihamakan atau membebaskan media pembawa dari OPT yang dipersyaratkan agar tidak ikut terbawa ke negara tujuan yang dapat menurunkan kualitas produk. Fumigasi dilakukan oleh pihak ketiga di bawah pengawasan Pejabat Karantina Pertanian Mamuju.

Pejabat Karantina Pertanian, Junarli Sali menerangkan, bahan yang fumigan digunakan yaitu fosfin dalam bentuk saset dengan dosis 2 gr/m3.

Lebih lanjut Junarli juga mengatakan, “Kegiatan fumigasi dilakukan pukul dua dini hari, tetapi karena kondisi tiba-tiba kurang bersahabat jadi fumigasi ditunda hingga matahari terbit. Sesuai standar, fumigasi harus terlindung dari angin kencang dan hujan serta harus dibuat kedap untuk mempertahankan konsentrasi fumigan selama masa perlakuan”.

***

Editor: Ninditoo

Tags

Terkini

Terpopuler