Pendaftaran Facebook dan Instagram baru dilakukan pada hari ini, Selasa, 19 Juli 2022. Hal ini membuat keduanya dipastikan lolos dari ancaman blokir yang mungkin diberlakukan pada 20 Juli 2022.
Sementara itu, Google dan Whatsapp terpantau belum melakukan pendaftaran pada situs PSE Kemenkominfo pada Selasa, 19 Juli 2022.
Bahkan ketika dicari di situs PSE.Kominfo.go.id, nama 'Google' ataupun 'Whatsapp' terlihat masih kosong.
Google dan Whatsapp ini tidak didaftarkan oleh perusahaan induk mereka (seperti Google LLC, Facebook Singapore PTE LTD) melainkan didaftarkan perusahaan perseroangan dalam bentuk pribadi.
Itulah kabar gembira bagi pengguna Facebook dan Instagram. Kedua aplikasi tersebut sudah tak masuk daftar aplikasi yang terancam akan diblokir. ***