Instagram, Facebook, hingga Tiktok Terancam Diblokir Pemerintah, Ini Penjelasan dari Kominfo

- 27 Juni 2022, 06:29 WIB
Instagram, Facebook, hingga Tiktok Terancam Diblokir Pemerintah, Ini Penjelasan dari Kominfo
Instagram, Facebook, hingga Tiktok Terancam Diblokir Pemerintah, Ini Penjelasan dari Kominfo /SmartResize

 

MEDIA BLITAR – Kabar mengejutkan muncul di tanah air karena pemerintah dikabarkan akan memblokir Instagram, Facebook hingga Tiktok.

Melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), pemerintah berencana memblokir Instagram, Facebook, dan Tiktok apabila belum mendaftarkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) kepada pemerintah.

Kominfo memutuskan hal tersebut sebagai upaya melindungi keamanan dan mendorong ruang digital di Indonesia supaya aman dan sehat.

Baca Juga: Timnas Voli Putra Polandia: Daftar Skuad, Nomor Punggung, Posisi, Jadwal VNL 2022 vs Belanda, China, Slovenia

Menurut data saat ini, sejumlah perusahaan besar seperti Facebook, Instagram, WhatsApp hingga Google hingga kini belum terdaftar dalam situs resmi Kominfo.

Mulai dari tahun 2015 hingga 22 Juni 2022, terdapat 4.540 PSE yang baru terdaftar di Indonesia yan terdiri dari 4.472 PSE dari domestik dan 68 PSE dari luar negeri.

Dedy Permadi selaku juru bicara Kominfo pun menyebutkan bahwa kebijakan yang dimaksud telah diputuskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 atas Perubahan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Baca Juga: 4 Villain Berikut Ini akan Muncul di Film One Piece Red yang Tayang di Bioskop Jepang

Hal tersebut diungkapkan Dedy dalam keterangannya pada para awak media terkait kebijakan yang diterapkan Kominfo.

“Bagi yang sudah mendaftar, perlu mendaftar ulang jika belum sesuai sistem Online Single Submission Risk Base Approach (OSS RBA) Kominfo,” jelas Dedy seperti dikutip dari Antara News pada 25 Juni 2022.

"Sedangkan bagi PSE lain yang belum pernah melakukan pendaftaran dan memenuhi kriteria wajib daftar, perlu segera melakukan pendaftaran,” tambah Dedy.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Brazil vs Bulgaria Tengah Malam Nanti Pukul 00.00 WIB: Voli Dunia VNL 2022 Putra

Selanjutnya Dedy juga mengungkapkan bahwa apabila PSE tak mendaftar di Indonesia, maka nantinya tidak akan adanya pengawasan untuk semua aplikasi ataupun platfrom digital yang beroperasi oleh Kominfo.

Oleh karenanya PSE yang belum mendaftar akan mengalami masalah dan dengan adanya pelanggaran tersebut Kominfo akan kesulitan menanganinya.

Dikutip dari akun Instagram Indonesiabaik.id, berikut ini beberapa  alasan mengapa PSE harus segera mendaftar kepada pemerintah:   

Baca Juga: 3 Momen Menyentuh Dari 'Link' yang Membuat Hati Pemirsa Berdebar 

  1. Untuk mengawasi sistem pengawasan, pencatatan terkoordinasi sesuai aturan untuk seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia.
  2. Memastikan PSE mumpuni dalam melindungi data pribadi pengguna.
  3. Mewujudkan keadilan, termasuk pajak antara PSE dalam dan luar negeri.
  4. Mewujudkan keadilan dalam bisnis platform digital di Indonesia.
  5. Melindungi masyarakat saat mengakses ruang digital.

Nantinya pendaftaran PSE baik luar maupun dalam negeri memiliki batas akhir hingga 20 Juli 2022 dan apabila terlambat atau tidak mendaftar PSE, maka Kominfo akan memberikan teguran, bahkan memutuskan atau memblokir akses aplikasi tersebut.

***

Editor: Farra Fadila

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah