Konten yang diawasi berupa unggahan yang terindikasi mengandung hoaks, juga hasutan berbau ujaran kebencian.
89 konten yang diperingatkan polisi tersebut didapat melalui patroli Siber yang dilakukan sejak 23 Februari hingga 11 Maret 2021. Metode peringatan dilakukan dengan cara yang berbeda.
Ia mengungkap, metode peringatan 89 unggahan tersebut meliputi 40 konten via direct message, 21 konten gagal terkirim atau hilang sebelum diberi peringatan, 12 unggahan peringatan satu, 9 unggahan peringatan ke dua, dan 7 konten gagal kirim.
Ramadan mengungkapkan, secara teknis pesan peringatan itu dikirimkan dua kali ke pemilik akun dengan tujuan agar konten yang dicurigai segera dihapus.
Baca Juga: Malamnya Kencan Besoknya Hilang, Siapa Sangka Anya Geraldine Jadi Korban Ghosting
Baca Juga: Waahh! Rangkaian Pernikahan Atta dan Aurel Resmi Dipublikasikan. Simak Selengkapnya
Bila tak dilakukan, maka virtual police akan mengirimkan peringatan ke dua. Jika tetap tak digubris, polisi akan memanggil pemilik akun untuk dimintai keterangan.
"Prinsipnya "virtual police" itu memperingati kepada akun-akun apapun bentuk platformnya," kata Ramadhan.
"Mudah-mudahan dengan 'virtual police' ini masyarakat sadar, bisa jadi karena sebagian tidak tau. Ketika masyarakat yang kena teguran, disampaikan ke teman-temannya. Harapan kita mereka bisa berbagi pengaman ke saudaranya untuk tidak sebarkan kebencian di media sosial," kata Ramadhan.