FB dan IG Resmi Lolos Dari Ancaman Blokir Kominfo, Bagaimana Nasib Google dan WA?

19 Juli 2022, 16:46 WIB
FB dan IG Resmi Lolos Dari Ancaman Blokir Kominfo, Bagaimana Nasib Google dan WA? /Foto: Pixabay/ Pixelkult//

MEDIA BLITAR – Menjelang waktu pemblokiran aplikasi yang tak mengikuti aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) milik pemerintah, pihak Facebook (FB) dan Instagram (IG) akhirnya memastikan diri lolos dari ancaman blokir tersebut.

Seperti diketahui, sebelumnya ada kabar bahwa aplikasi seperti FB dan IG terancam diblokir oleh Kominfo karena masuk list aplikasi yang disebutkan.

Menurut informasi, Facebook dan Instagram resmi sudah terdaftar dalam situs PSE lingkup privat pada Selasa, 19 Juli 2022.

Baca Juga: Apa Itu Ringworm? Kenali Gejala Hingga Penyebab Ringworm Berikut Ini

Dengan informasi tersebut, kabar baik berarti kedua aplikasi tersebut telah dipastikan resmi beroperasi di Indonesia dan lolos dari ancaman pemblokiran pemerintah.

Informasi Facebook dan Instagram resmi sudah terdaftar diperoleh dari kabar yang dilansir dari situs PSE Kominfo pada Selasa, 19 Juli 2022 yang menyatakan bahwa keduanya masuk dalam catatan PSE lingkup privat untuk daftar asing.

Perusahaan pemegang merk keduanya, Facebook Singapore PTE LTD ternyata telah mendaftarkan FB dan IG sehingga lolos dari ancaman pemblokiran.

Baca Juga: TERBARU! Update Ranking BWF Ganda Putra: Leo-Daniel Naik 2 Tingkat, Fajri Masih Kokoh di 5 Besar

Beberapa layanan Facebook Singapore PTE LTD yang dipastikan lolos dari ancaman blokir Kominfo diantaranya media sosial Facebook dan Instagram serta website resmi Instagram.com dan Facebook.com.

Pendaftaran keduanya pada hari ini membuat keduanya dipastikan lolos dari ancaman blokir yang mungkin diberlakukan pada 20 Juli 2022.

Di sisi lain, aplikasi besar lain seperti Google dan Whatsapp justru masih berpotensi atau terancam diblokir Kominfo.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Film Horor: Incantation, Pengabdi Setan hingga The Medium

Hal tersbut dikarenakan  Google dan Whatsapp belum melakukan pendaftaran pada situs PSE Kemenkominfo pada hari ini.

Bahkan nama Google dan Whatsapp belum muncul saat dicari di situs PSE.Kominfo.go.id.

Keduanya belum didaftarkan oleh perusahaan induk mereka, Google LLC, Facebook Singapore PTE LTD melainkan didaftarkan perusahaan perseroangan dalam bentuk pribadi.

Namun pengguna Facebook dan Instagram bisa bernafas lega karena keduanya dipastikan tidak masuk daftar aplikasi yang terancam akan diblokir.

***     

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: Media Blitar

Tags

Terkini

Terpopuler