Apabila tidak memenuhi atau melengkapi persyaratan dan kelengkapan administrasi sampai batas waktu hingga 15 November 2020, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur atau mengundurkan diri sebagai CPNS, kemudian untuk rangking berikutnya dinyatakan sebagai pengganti.
Diberitahukan kepada seluruh peserta, bahwa hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan dan diproses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) serta memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
***