Alur Pemberkasan CPNS Formasi 2019, Provinsi Jawa Timur. Cek Lengkapnya Di Sini

- 30 Oktober 2020, 11:04 WIB
Alur Pemberkasan CPNS Formasi 2019, Provinsi Jawa Timur. Cek Lengkapnya Di Sini
Alur Pemberkasan CPNS Formasi 2019, Provinsi Jawa Timur. Cek Lengkapnya Di Sini /Tangkap layar BKD Jatim/Instagram @bkdjatim/

MEDIA BLITAR – Pengumuman hasil akhir Integrasi Nilai SKD dan SKB, serta penetapan NIP penerimaan CPNS formasi tahun 2019 telah diumumkan masing-masing wilayah.

Setelah tahap SKD dan SKB, bagi nama-nama yang dinyatakan lolos harus melakukan pemberkasan sesuai aturan yang telah ditetapkan, pemberkasan dilakukan hingga 15 Oktober 2020.

Baca Juga: Inilah Cara Mengajukan Sanggahan Hasil Akhir Seleksi CPNS 2019, Cek dan Login sscn.bkn.go.id

Bagi seluruh nama-nama yang telah dinyatakan lolos, harus mengetahui bahwa pemberkasan adalah tahap seleksi. Sehingga, bagi yang tidak melengkapinya, karena ini bisa membatalkan kelulusan.

Dilansir dari laman resmi bkd.jatimprov.go.id, adapun masa sanggah yang diberikan selama 3 hari yaitu (1-3 November 2020). Masa sanggah dapat dilakukan melalui akun masing-masing peserta.

Perlu diketahui bahwa masa sanggah hanya bisa dilakukan satu kali setiap pelamar. Sedangkan instansi memiliki waktu jawab yaitu emoat hari (1-4 Nvember 2020).

Baca Juga: CPNS 2020 Ditiadakan, Inilah Bocoran Formasi CPNS 2021, Persiapkan Dirimu!

Berikut adalah alur pemberkasan yang harus dilakukan:

- Kungjungi laman https://sscn.bkn.go.id/

- Masukkan akun dengan mengisikan username (NIK) dan password akun

- Jika kamu dinyatakan lulus, maka akan muncul resume

- Selanjutnya, kamu diminta untuk memilih untuk pengisian daftar riwayat hidup (DRH) atau mengundurkan diri.

Baca Juga: Turun! Berikut Informasi Terbaru Harga Emas Antam Terbaru Hari Ini Jumat 30 Oktober 2020

Jika kamu memilih mengundurkan diri, ada ketentuan yang harus dilengkapi yaitu, melakukan upload surat pengunduran diri.

Untuk pendaftar yang akan melanjutkan pengisian DRH, pilih DRH lalui klik ‘Ya’.

- Isi daftar riwayat hidup

- Cetak daftar riwayat hidup

- Kemudian upload daftar riwayat hidup dan dokumen pemberkasan yang diminta

Baca Juga: Cara Baru Bayar QRIS, Unggah QRIS ke ShopeePay Dari Galeri Ponsel

Apabila tidak memenuhi atau melengkapi persyaratan dan kelengkapan administrasi sampai batas waktu hingga 15 November 2020, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur atau mengundurkan diri sebagai CPNS, kemudian untuk rangking berikutnya dinyatakan sebagai pengganti.

Diberitahukan kepada seluruh peserta, bahwa hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan dan diproses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) serta memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

***

 

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: BKD Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x