Dari pemeriksaan tersebut, beberapa calon tersangka baru telah diidentifikasi yang diduga terlibat dalam pembuatan dan penyebaran konten kontroversial tersebut.
Meskipun Gus Samsudin berdalih bahwa isinya hanya fiksi, namun Polda Jatim menegaskan bahwa hal tersebut tidak dapat dibiarkan karena dapat menimbulkan ketidaknyamanan dan kekacauan di masyarakat.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan pentingnya penggunaan media sosial dengan bijak dan bertanggung jawab sesuai dengan hukum yang berlaku.***