"Setelah mengetahui pin tersebut dan korban pergi, saat itulah tersangka P melakukan penarikan saldo korban," terangnya.
Zulpan memaparkan terdapat 15 orang nasabah yang menjadi korban kejahatan tiga tersangka tersebut. Total nilai kerugian yang dialami 15 korban tersebut kiranya mencapai Rp100 juta.
"Terhadap kejahatannya ini Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana masing-masing 7 dan 5 tahun penjara," pungkas Zulpan.***