15 Kali Gunakan Modus Ganjal ATM untuk Tipu Orang, Tiga Pelaku Diringkus Polisi

- 27 November 2021, 16:16 WIB
Ilustrasi pengguna ATM / 15 Kali Gunakan Modus Ganjal ATM untuk Tipu Orang, Tiga Pelaku Diringkus Polisi
Ilustrasi pengguna ATM / 15 Kali Gunakan Modus Ganjal ATM untuk Tipu Orang, Tiga Pelaku Diringkus Polisi //Pexel/sUriel Mont/

"Setelah mengetahui pin tersebut dan korban pergi,  saat itulah tersangka P melakukan penarikan saldo korban," terangnya.

Zulpan memaparkan terdapat 15 orang nasabah yang menjadi korban kejahatan tiga tersangka tersebut. Total nilai kerugian yang dialami 15 korban tersebut kiranya mencapai Rp100 juta.

"Terhadap kejahatannya ini Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana masing-masing 7 dan 5 tahun penjara," pungkas Zulpan.***

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x