Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, tindak asusila ini dilakukan pelaku bukan untuk yang pertama kali. Namun, korban sebelumnya tidak melapor dan diselesaikan secara musyawarah.
Dalam aksinya, pelaku MR mengendarai motor dan memegang payudara korban MN. Tersangka MR pun sempat melarikan diri. Kemudian ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur.
Baca Juga: Identitas Oknum Guru Cabul yang Meremas Payudara Ternyata Guru Kimia, Polisi Janji Bakal Usut
Baca Juga: Merasa Alami Malpraktek dan Alami Sakit Pada Payudara, Monica Indah Laporkan Klinik Pada Polisi
“Ini yang kedua ya, beberapa bulan sebelumnya, tetapi sudah didamaikan. Lokasinya sama, berdekatan juga, di Cipayung,” tambahnya.
Dia menambahkan, selain mengamankan pelaku polisi juga menyita barang bukti di antaranya pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, dan pakaian dikenakan korban.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 281 KUHP tentang kejahatan terhadap kesusilaan. Adapun ancamannya berupa hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan penjara.***