Balon Udara Bermuatan Mercon di Ponorogo Rusak 4 Rumah Warga, Pelaku Bisa Didenda Rp500 juta?

- 7 Agustus 2021, 16:40 WIB
Balon Udara Bermuatan Mercon di Ponorogo Rusak 4 Rumah Warga, Pelaku Bisa Didenda Rp 500 juta
Balon Udara Bermuatan Mercon di Ponorogo Rusak 4 Rumah Warga, Pelaku Bisa Didenda Rp 500 juta /Facebook/Info Ponorogo (IP) /

MEDIA BLITAR – Pelaku penerbangan balon udara bermuatan mercon di Desa Sumoroto, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur bisa terancam denda Rp500 juta, jika berhasil ditangkap.

Saat ini, aparat kepolisian daerah setempat sedang berupaya mencari siapa gerangan pelaku penerbangan balon udara tanpa awak bermuatan mercon yang merusak 4 rumah warga dan 1 gedung sekolah.

Baca Juga: Balon Udara Bermuatan Mercon Meledak di Ponorogo, 4 Rumah dan 1 Sekolah Rusak Parah

Walaupun tak menyebabkan korban jiwa, namun kerugian yang dialami pemilik rumah ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

Video kerugian yang dialami warga tersebut dibagikan oleh salah satu pengguna Facebook di grup Facebook Info Ponorogo (IP) pada Sabtu, 6 Agustus 2021.

Atas perbuatannya itu pelaku balon udara bermuatan mercon tersebut bisa terancam denda Rp 500 juta.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Ledakan Diduga Bom Meledak di Sekitar Gereja Katedral Makassar

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan akan menindak pelaku penerbangan balon udara liar, sesuai Pasal 411 UU No 1 Tahun 2009.

Dalam pasal tersebut telah diatur tentang penerbangan yang menyatakan bahwa terdapat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Facebook


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah