Viral di TikTok Konten Tukar Pasangan, Gus Samsudin Blitar Resmi Jadi Tersangka Ditahan di Rutan Polda Jatim

14 Maret 2024, 08:25 WIB
Viral di TikTok Konten Tukar Pasangan, Gus Samsudin Blitar Resmi Jadi Tersangka Ditahan di Rutan Polda Jatim /Foto: ANTARA/Bidhumas Polda Jatim/

MEDIA BLITAR - Polisi Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) secara resmi menyatakan Gus Samsudin sebagai tersangka terkait konten 'tukar pasangan' yang viral dan memicu keonaran di masyarakat.

Meskipun konten tersebut awalnya diduga dibuat untuk meningkatkan jumlah pelanggan, namun malah berakhir pada penetapan status tersangka terhadap Gus Samsudin.

Penetapan Status Tersangka

Kombes Dirmanto, Kabid Humas Polda Jatim, mengonfirmasi bahwa Gus Samsudin telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di rutan Polda Jatim.

Penyidik ​​telah membentuk konstruksi peristiwa berdasarkan gelar perkara yang dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

Proses penyelidikan yang dilakukan Polda Jatim melibatkan beberapa ahli tafsir dan tokoh agama untuk mengungkap dugaan unsur penistaan ​​agama dalam konten 'tukar pasangan'.

Kontroversi Konten 'Tukar Pasangan'

Gus Samsudin, seorang yang dikenal aktif di media sosial terutama di kanal YouTube miliknya, membuat konten yang mendapat perhatian luas masyarakat.

Namun konten tentang 'tukar pasangan' yang diunggahnya menimbulkan kontroversi dan keonaran.

Meskipun Gus Samsudin mengklaim bahwa konten tersebut hanya fiksi dan sekadar hiburan, namun Polda Jatim menegaskan bahwa hal tersebut telah melanggar aturan yang diatur dalam undang-undang.

Proses Penyelidikan

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon, menyatakan pihaknya telah memeriksa 13 saksi terkait kasus ini.

Dari pemeriksaan tersebut, beberapa calon tersangka baru telah diidentifikasi yang diduga terlibat dalam pembuatan dan penyebaran konten kontroversial tersebut.

Meskipun Gus Samsudin berdalih bahwa isinya hanya fiksi, namun Polda Jatim menegaskan bahwa hal tersebut tidak dapat dibiarkan karena dapat menimbulkan ketidaknyamanan dan kekacauan di masyarakat.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan pentingnya penggunaan media sosial dengan bijak dan bertanggung jawab sesuai dengan hukum yang berlaku.***

Editor: Ludvia Tria Fitriani

Tags

Terkini

Terpopuler