Kabar Gembira! Program Pemutihan Denda dan Diskon Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Masih Berlaku

22 Juli 2020, 19:16 WIB
PAJAK kendaraan.*/ADE BAYU INDRA/PR /Ade Bayu Indra/

MEDIA BLITAR - Dimasa pandemi virus corona (COVID-19) yang masih berlangsung, membuat bingung karena situasi pandemi yang belum berakhir dalam waktu dekat ini.

Sedangkan bagi para pengguna kendaraan bermotor yang memiliki tanggungan pajak, diharuskan untuk tetap segera membayar pajak kendaraannya.

Namun jangan khawatir, karena pemerintah saat ini memberikan kebijakan pembebasan biaya denda atau pemutihan denda bagi Anda yang sedang menunggak pajak kendaraan bermotor saat pandemi ini.

Baca Juga: Kembali Eksis di Youtube, Hana Hanifah Beberkan Kronologis Dirinya Terkait Prostitusi Online

Tidak itu saja, pemerintah juga memberikan diskon biaya pokok nilai pajak kendaraan Anda.

Dua keuntungan tersebut bisa Anda dapatkan hingga tanggal 31 Juli mendatang.

Kebijakan ini khusus untuk pemilik kendaraan yang berdomisili di Jawa Timur, atau memiliki kendaraan bermotor yang terdaftar di Samsat yang berada di wilayah Jawa Timur.

Baca Juga: Boy William Menjalani Pemeriksaan Penyidik Polda Jatim, Terkait Kasus Pembobolan Kartu Kredit

Diketahui kebijakan ini disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa beberapa waktu lalu, seperti diberitakan JurnalPresisi.com dengan Judul "Tinggal 9 Hari Lagi! Program Pemutihan dan Diskon Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 15 Persen."

Keputusan ini diberlakukan untuk Provinsi Jawa Timur, melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 188/150/013/2020 Tahun 2020 dan Kepgub Nomor 188/267/013/2020 Tahun 2020.

Tentang program bebas denda pembayaran Pajak Kendaran Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca Juga: Keutamaan Bulan Dzulhijjah, Lakukan 6 Amalan Penting Ini Bagi Umat Muslim

Melalui keputusan tersebut, kendaraan roda dua dan tiga mendapatkan diskon 15% dari nilai pokok pajak.

Sedangkan kendaraan roda empat dan lebih mendapatkan diskon sebanyak 5% dari nilai pokok pajak.

Proses pembayaran bisa dilakukan di gerai Samsat terdekat.

Baca Juga: Bakalan Kangen Pak Yuri, Dokter Reisa Broto Asmoro Pamit Mundur Sebagai Jubir Gugus Tugas Covid-19

Selain itu, untuk melakukan pembayaran pun juga bisa memanfaatkan metode pembayaran via online melalui e-samsat, Indomaret, Alfamart, Griya Bayar, Link Aja, Tokopedia, Samsat Online Nasional, dan juga bisa melalui PT Pos Indonesia.

Namun perlu diingat, program keringanan ini hanya berlaku hingga tanggal 31 Juli 2020 mendatang.***(Ben Sihotang/Jurnal Presisi)

Editor: Ninditoo

Sumber: Jurnal Presisi PR

Tags

Terkini

Terpopuler