Pemuda Jakarta Utara Simpan Sabu Seberat 5 Kilo di Atas Rumah Kini Jadi Tersangka

25 Januari 2022, 16:55 WIB
Pemuda Jakarta Utara Simpan Sabu Seberat 5 Kilo di Atas Rumah Kini Jadi Tersangka/ //PMJ News/

MEDIA BLITAR - Penyalahgunaan narkoba marak terjadi di Indonesia.

Tak hanya kalangan artis saja beberapa masyarakat juga terbukti menyalahgunakan penggunaan narkoba tersebut.

Kali ini barang haram berupa sabu ditemukan dalam rumah seorang pemuda di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Baca Juga: Usai Terjerat Kasus Narkoba, Komika Fico Fachriza Resmi Jalani Rehabilitasi 6 Bulan di RSKO Cibubur

Ditemukannya barang bukti berupa sabu di kediamannya tersebut membuat pemuda berinisial BP itu menjadi tersangka.

“Lokasi di Kampung Bahari, barang berupa sabu 5 kilogram tersebut ditaruh di plafon rumah,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Seribu, AKP Ashari Firmansyah dilansir MediaBlitar dari laman PMJ News pada 25 Januari 2022.

Baca Juga: Update Kasus Narkoba: Resmi Jadi Tersangka, Ardhito Pramono Ajukan Permohonan Rehabilitasi

Tak hanya itu menurut Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Seribu, AKP Ashari Firmansyah tersangka merupakan residivis kasus yang sama.

“Tersangka ini merupakan reidivis kasus yang sama, dan baru keluar. Tapi saya kurang tahu dia residivis tahun berapa tapi penangkapannya di Polret Metro Jakarta Barat,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Seribu, AKP Ashari Firmansyah.

Kasus dari BP dan pengedar yang lain masih dilakukan pendalaman dan pengembangan.

Baca Juga: Apa Itu Narkoba Jenis Tembakau Gorila dan Bagaimana Efeknya? Simak Ulasan Ini!

Kasus BP tersebut bermula dari penemuan bukti di kediamannya yakni 5 kg sabu di Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Tak hanya 5 kg sabu, polisi juga menemukan satu kotak plastik berwarna hitam yang berisi satu klip plastik berisi sabu dengan kode F.

Selain itu juga timangan digital kecil dan 2 unit telepon genggam miliki tersangka.

Baca Juga: Bercermin dari Kasus Fico Fachriza, Begini Penjelasan BNN Terkait Maraknya Artis yang Terjerat Narkoba

Karena perbuatannya tersebut, BP dikenai UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan pasal yang menjerat pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1.

Tersangka dikenai ancaman hukuman paling singkat atau paling cepat 6 tahun penjara dan paling lama adalah 20 tahun kurungan penjara.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler