15 Kali Gunakan Modus Ganjal ATM untuk Tipu Orang, Tiga Pelaku Diringkus Polisi

27 November 2021, 16:16 WIB
Ilustrasi pengguna ATM / 15 Kali Gunakan Modus Ganjal ATM untuk Tipu Orang, Tiga Pelaku Diringkus Polisi //Pexel/sUriel Mont/

MEDIA BLITAR – Aparat kepolisian berhasil meringkus tiga pelaku ganjal ATM yang kerap meresahkan masyarakat. Tiga pelaku ini beraksi di daerah Setu, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Usut punya usut aksinya tersebut tidak hanya dilakukan sekali namun sudah sering, ketiga pelaku mengaku menjalankan aksinya sebanyak 15 kali.

Baca Juga: Mudah! Cara Verifikasi Ulang BCA Mobile Tanpa Pergi ke ATM Terlebih Dulu, Cek di Sini

Tiga pelaku masing-masing berinisial P (37) yang berperan mengganjal lubang mesin ATM dan mengganti kartu milik korban, N (41) yang mengintai dan mengintip pin ATM korban, serta N (32) berperan menyiapkan tusuk gigi untuk mengganjal ATM.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan modus ketiga tersangka dengan berpura-pura melakukan transaksi mengambil uang di ATM tersebut.

Baca Juga: Viral Video TikTok Review Saldo ATM Dikomentari Dirjen Pajak RI, Netizen:Admin Dirjen Pajak Aktif Bund

"Setelah melihat ada korban yang akan mengantri, maka tersangka P memasukkan tusuk gigi ke lubang ATM dan mematahkan bagian yang tidak tertelan agar tidak terlihat korban," kata Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya dilansir dari PMJ oleh MEDIA BLITAR, Jumat 26 November 2021.

Saat korban memasukkan pin ATM, itulah kesempatan bagi tersangka lainnya mengintip.

Baca Juga: Jangan Kaget Ketika Cek Saldo ATM Berkurang Secara Tiba-tiba, Mulai Bulan Juni Diberlakukan Aturan Tersebut

"Setelah mengetahui pin tersebut dan korban pergi,  saat itulah tersangka P melakukan penarikan saldo korban," terangnya.

Zulpan memaparkan terdapat 15 orang nasabah yang menjadi korban kejahatan tiga tersangka tersebut. Total nilai kerugian yang dialami 15 korban tersebut kiranya mencapai Rp100 juta.

"Terhadap kejahatannya ini Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana masing-masing 7 dan 5 tahun penjara," pungkas Zulpan.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler