Dituding Rasis, Mahasiswa Papua Laporkan Kapolresta Malang Kota ke Prompam Polri

12 Maret 2021, 21:48 WIB
Dituding Rasis, Mahasiswa Papua Laporkan Kapolresta Malang Kota ke Prompam Polri /

MEDIA BLITAR - Kapolresta Malang, Kombes Leonardus Simarmata dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri terkait dugaan tindakan rasisme.

Leonardus dilaporkan oleh Mahasiswa Papua. Ini dilakukan usai beredar video ucapan darah mahasiswa Papua yang masuk ke Mapolresta Malang halal untuk ditembak.

Ucapan itu diduga dilontarkan oleh Leonardus dan terekam video.

Baca Juga: Denny Darko Ramal Hubungan Kaesang dan Nadya tak Berjalan Mulus

"Ujaran rasisme yang dikeluarkan Kapolresta Malang sangat tidak boleh sebenarnya seorang pemimpin mengeluarkan bahasa yang demikian," kata pengacara Mahasiswa Papua, Michael Hilman seperti ditulis Media Blitar dari Antara, Jumat, 12 Maret 2021.

Laporan tersebut diterima oleh Propam Polri dengan Nomor : SPSP2/815/III/2021/Bagyanduan dengan nama pelapor Arman Asso selaku perwakilan mahasiswa Papua di Malang.

Baca Juga: SALTING! Al Ketahuan Senyum-senyum di Kantor Saat Pikirkan Andin, Tonton Ikatan Cinta di Sini

Baca Juga: Cuitan di Twitter Rajai Konten Berbau Ujaran Kebencian

Michael menjelaskan, dugaan rasisme itu terjadi saat para mahasiswa menggelar aksi pada peringatan Internasional Woman's Day pada Senin, 8 Maret 2021 lalu.

Unjuk rasa itu dilakukan dalam dua gelombang, selain hari perempuan se-dunia, aksi itu dilakukan terkait otonomi khusus di Papua.

Saat itu, terjadi aksi saling dorong antara petugas keamanan dengan mahasiswa. Sejumlah mahasiswa diamankan polisi terkait tuntutan soal otonomi khusus Papua.

Baca Juga: Krisdayanti Pastikan Hadir di Lamaran Aurel Besok? KD: Mudah-Mudahan Bisa Berjalan Dengan Lancar

Merespon hal itu, Mahasiswa yang mengatasnamakan diri Aliansi Gerakan Perempuan Bersama Rakyat (Gerak) mendatangi Mapolresta Malang.

Ketika itu, mereka menuntut mahasiswa yang ditangkap polisi untuk dibebaskan. Saat inilah, diduga Kapolresta Malang berbuat rasis kepada mahasiswa Papua.

Pelaporan itu, lanjut Michael, dilakukan untuk meredam terjadinya pergolakan sehingga peristiwa di Surabaya pada 2019 lalu tidak terulang.

Dalam laporan itu, mahasiswa Papua menuntut Leonardus Simarmata untuk meminta maaf. Juga dirinya agar dicopot dari jabatannya sebagai Kapolresta Malang.

Baca Juga: Anya Geraldine Sebut Alasan Putus Hubungan, Uus: Lu Pacaran Ama Resepsionis Apartemen Aja

Baca Juga: Sri Mulyani: Pendidikan Penting untuk Mengatur Pola Pikir

"Kami memohon kepada Bapak Kapolri untuk menindaklanjuti kasus ini agar bisa mempertanggungjawabkan ucapan tersebut," kata Michail Himan selaku kuasa hukum mahasiswa Papua.

Sementara itu, Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Fredy Sambo mengatakan laporan itu akan segera ditindaklanjuti dengan memanggil sejumlah pihak naik terlapor maupun pelapor.

Dirinya menegaskan, Propam akan bertindak transparan untuk menindaklanjuti laporan terhadap personel Polri yang bertugas.

"Langkah Divisi Propam akan mulai melaksanakan penyelidikan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, baik dari pelapor maupun terduga pelanggar," kata Ferdy.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler