MEDIA BLITAR – Salah satu produsen mobil terkenal di tanah air, Honda mulai menaikkan harga mobil mereka di bulan September 2021.
Hal tersebut dikarenakan diskon PPnBM 100 persen dari pemerintah telah berakhir pada akhir bulan Agustus 2021 lalu dan sebagai gantinya kini berlaku relaksasi pajak PPnBM 25 persen untuk industri otomotif Indonesia.
Apabila sesuai dengan yang ditetapkan, maka relaksasi pajak PPnBM 25 persen dari pemerintan akan berlaku pada September hingga Desember 2021.
Nantinya diskon berupa relaksasi pajak PPnBM 25 persen akan berlaku untuk mobil dengan sistem penggerak roda 4x2, memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) lebih dari 70 persen, serta volume mesin 1.500 CC.
Dengan hilangnya diskon PPnBM 100 persen dan hanya digantikan relaksasi pajak PPnBM 25 persen, tentunya harga mobil di tanah air termasuk Honda mengalami kenaikan harga signifikan pada bulan September ini.
Baca Juga: 4 Potret Mobil-mobil yang Ada di Garasi Rumah Desta, Desta: Gue tuh Plek-Plekan sama Bokap Gue
PT Honda Prospect Motor pun diketahui sudah melakukan penyesuaian harga pada mobil produk mereka dengan diskon berupa relaksasi pajak PPnBM 25 persen.