MEDIA BLITAR - Berikut adalah daftar lengkap sanksi Komdis PSSI untuk beberapa insiden di Liga 3 terbaru, termasuk keributan di laga Persikota vs Farmel FC.
Sanksi yang dipublikasikan di laman resmi PSSI ini adalah hasil Sidang Komite Disiplin PSSI, tanggal 8 Maret 2022.
Total terdapat 12 sanksi untuk beberapa klub, pemain, pelatih, bahkan official yang dianggap melakukan pelanggaran regulasi PSSI.
Dikutip dari laman pssi.org, berikut adalah daftar 12 sanksi tersebut.
Baca Juga: Liga Inggris Dini Hari: Norwich City vs Chelsea, Link Streaming, H2H, Prediksi Line Up
1. Sdr. Dicki Agung Setiawan dan Sdr. Muhammad Aulia Ardli, Pemain Deltras
- Kompetisi: Liga 3
- Pertandingan: PS Deltras Sidoarjo vs PS. Palembang
- Tanggal kejadian: 6 Maret 2022
- Jenis pelanggaran: Berkelahi dengan pemain lawan
- Hukuman: Larangan bermain dua pertandingan
2. Sdr. Muhammad Ali Akbar dan Sdr. Ferry Maulana, Pemain PS Palembang
- Kompetisi: Liga 3
- Pertandingan: PS Deltras Sidoarjo vs PS. Palembang
- Tanggal kejadian: 6 Maret 2022
- Jenis pelanggaran: Berkelahi dengan pemain lawan
- Hukuman: Larangan bermain dua pertandingan
Baca Juga: Jadwal Tayang Bioskop Iblis Dalam Kandungan, Simak Sinopsis Film Horor Paling Ditunggu Tahun Ini
3. Sdr. Dwi Susilo Nugroho, Ofisial Pelatih Kiper PS. Palembang
- Kompetisi: Liga 3
- Pertandingan: PS Deltras Sidoarjo vs PS. Palembang
- Tanggal kejadian: 6 Maret 2022
- Jenis pelanggaran: Protes secara berlebihan terhadap perangkat pertandingan dan
mendapatkan kartu merah langsung
- Hukuman: Larangan Tambahan Mendampingi Tim Dua Pertandingan dan Denda
Rp. 10.000.000
4. Tim PS Deltras Sidoarjo
- Kompetisi: Liga 3
- Pertandingan: PS Deltras Sidoarjo vs PS. Palembang
- Tanggal kejadian: 6 Maret 2022
- Jenis pelanggaran: Terdapat beberapa pemain yang terlibat dalam perkelahian dengan pemain lawan
- Hukuman: Denda Rp. 10.000.000
5. Tim PS Palembang
- Kompetisi: Liga 3
- Pertandingan: PS Deltras Sidoarjo vs PS. Palembang
- Tanggal kejadian: 6 Maret 2022
- Jenis pelanggaran: Terdapat beberapa pemain yang terlibat dalam perkelahian dengan pemain lawan
- Hukuman: Denda Rp. 10.000.000
6. Sdr. Dani Ardianto, Sdr. Abdul Kadir Jailani Toyo dan Sdr. Muhamad Kamaludin Alhajaidin, Pemain Farmel FC
- Kompetisi: Liga 3
- Pertandingan: Farmel FC vs Persikota
- Tanggal kejadian: 6 Maret 2022
- Jenis pelanggaran: Berkelahi dengan pemain lawan
- Hukuman: Larangan bermain dua pertandingan
7. Sdr. Dian Ardiansyah, Sdr. Muhammad Taqwa dan Sdr. Zamzam Nasrulloh, Pemain Persikota
- Nama kompetisi: Liga 3
- Pertandingan: PSM Makassar vs Bhayangkara FC
- Tanggal kejadian: 6 Maret 2022
- Jenis pelanggaran: Berkelahi dengan pemain lawan
- Hukuman: Larangan bermain dua pertandingan
8. Tim Persikota
- Nama kompetisi: Liga 3
- Pertandingan: Farmel FC vs Persikota
- Tanggal kejadian: 6 Maret 2022
- Jenis pelanggaran: Menolak melanjutkan pertandingan
- Hukuman: Kalah 0-3, Pengurangan nilai 3, Forfeit dan Denda Rp. 10.000.000
9. Tim Farmel FC
- Nama kompetisi: Liga 3
- Pertandingan: Farmel FC vs Persikota
- Tanggal kejadian: 6 Maret 2022
- Jenis pelanggaran: Terdapat beberapa pemain yang terlibat dalam perkelahian dengan pemain lawan
- Hukuman: Denda Rp. 10.000.000
10. Tim Persikota
- Nama kompetisi: Liga 3
- Pertandingan: Farmel FC vs Persikota
- Tanggal kejadian: 6 Maret 2022
- Jenis pelanggaran: Terdapat beberapa pemain yang terlibat dalam perkelahian dengan pemain lawan
- Hukuman: Denda Rp. 10.000.000
11. Sdr. Mahdiar, S.STP, Ofisial Persikota
- Nama kompetisi: Liga 3
- Pertandingan: Farmel FC vs Persikota
- Tanggal kejadian: 6 Maret 2022
- Jenis pelanggaran: Menganjurkan atau menyuruh tim untuk tidak melanjutkan pertandingan
- Hukuman: Larangan beraktivitas di lingkungan sepakbola selama enam bulan dan Denda Rp. 10.000.000
12. Sdr. Sahala Marudut Tigor, Pelatih kepala Persikota
- Nama kompetisi: Liga 3
- Pertandingan: Farmel FC vs Persikota
- Tanggal kejadian: 6 Maret 2022
- Jenis pelanggaran: Protes secara berlebihan terhadap perangkat pertandingan dan mendapatkan kartu merah langsung
- Hukuman: Larangan Tambahan Mendampingi Tim selama dua pertandingan dan Denda Rp. 10.000.000.***