Belum Dapat BSU Rp1,2 Juta? Jangan Sedih, Ini Solusi Agar Bisa Menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

- 21 November 2020, 08:56 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan*
BLT BPJS Ketenagakerjaan* /ANTARA FOTO/RAHMAD

MEDIA BLITAR – Tidak sedikit buruh/pekerja yang belum menerima manfaat BSU Rp1,2 juta BLT BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker hingga saat ini.

Ketahui beberapa solusi berikut yang patut Anda praktekkan agar bisa mendapatkan BSU Rp1,2 juta BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Dikutip Media Blitar dari laman resmi Kemanker, Menaker Ida fauziyah bagi pekerja yang merasa berhak mendapatkan bantuan BSU Rp1,2 juta namun masih belum menerima agar melapor dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Jual Voucher 12x Lebih Banyak Selama 11.11, ShopeePay Berdayakan Bisnis Masyarakat

Karena sumber data dari bantuan dana BSU Rp1,2 juta pihak BPJS Ketenagakerjaan yang dikirim oleh masing-masing perusahaan.

Dengan demikian data buruh/pekerja yang kurang akan diperbaiki oleh Kemnaker untuk kemudian diusulkan sebagai penerima.

“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nati BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” jelas Menaker Ida Fauziyah.

Baca Juga: Informasi Harga Emas Antam Terbaru Hari Ini, Sabtu 21 November 2020

Masalahnya tidak sedikit dari peserta BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 yang belum masuk terdaftar sebagai penerima dana pencairan sejumlah Rp1,2 juta per orang.

Hal ini menyebabkan peserta protes terhadap pemerintah melalui akun dan pengaduan Kemnaker terkait nasib peserta BLT Subsidi Upah BPJS yang belum cair pada termin 2.

Terkait proses pencairan BLT Subsidi Gaji Rp1,2 juta merupakan wewenang pihak Kemnaker. Dihimbau untuk Anda penerima bantuan termin 2 hanya menunggu proses transfer saja.

Baca Juga: CEK REKENING! BSU Rp1,2 Juta BLT BPJS Termin 2 Tahap 4 Sudah Cair Lagi ke Bank Himbara dan BCA

Kemnaker telah menyarankan agar menghubungi HRD perusahaan yang menaungi karyawan untuk mengkonfirmasi ulang.

Pasalnya, perbaikan data, nomor rekening di akun BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dilakukan oleh HRD perusahaan.

Jika terdapat kendala atau masalah terkait BSU Rp1,2 juta, pihak BPJS Ketenagakerjaan meminta karyawan untuk melakukan pengaduan secara resmi.

Berdasarkan cuitan admin BPJSTKinfo dalam akun Twitternya, maka pengaduan bisa dilakukan melalui empat cara yakni:

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Hari Ini 21 November 2020, Ada Ikatan Cinta dan MasterChef Indonesia

- Aplikasi SISNAKER

- Website resmi Kemnaker

- WA ke nomor 08119303305

- Telepon ke nomor 021-50816000

Untuk dapat memastikan nomor rekening terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, pendaftar bisa mengecek dengan login di situs website berikut:

Baca Juga: Segera! Film True Beauty Adaptasi Webtoon The Secret of Angel Bakal Tayang di Viu

  1. bsu.kemnaker.go.id
  2. kemnaker.go.id
  3. Login melalui aplikasi BPJSTK Mobile
  4. Login melalui websitesso.bpjsketenagakerjaan.go.id
  5. Melalui SMS: KetikDAFTARspasi SALDO #NomorKTP #NAMA #Tanggal lahir #Nomor peserta #Email lalu kirim ke 2757.
  6. Melalui WhatsApp

Chat di nomor 0811-9115-910.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Disca Betty Viviansari

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x