Menaker Ida Fauziyah menyarankan, bagi pekerja yang merasa berhak mendapatkan bantuan BSU Rp1,2 juta namun masih belum menerima agara melapor dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan demikian data buruh/pekerja yang kurang akan diperbaiki oleh Kemnaker untuk kemudian diusulkan sebagai penerima.
Baca Juga: Segera! Film True Beauty Adaptasi Webtoon The Secret of Angel Bakal Tayang di Viu
“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nati BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” jelas Menaker Ida Fauziyah.
Mekanisme pencairan tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2929 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa BSU Rp1,2 juta bagi pekerja buruh dalam penanganan dampak Covid-19 dan dibagi per tahap.
Baca Juga: Cek Fakta: Apakah Memakai Masker Saat Berolahraga Dapat Menganggu Fungsi Paru-Paru?
Menaker Ida Fauziyah mengatakan pihaknya terus berusaha mempercepat proses penyaluran BLT Subsidi Gaji Rp1,2 juta termin 2 tahap 4.
“Kami upayakan dalam satu Minggu bisa diproses 2 tahap langsung, sehingga dapat segera diterima teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat,” jelas Menaker Ida Fauziyah.
Semoga bermanfaat***