Beberapa syarat penerima BLT guru honorer antara lain:
- Guru honorer terdaftar di Data Pokok Pendidikan dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi per akhir Juni 2020.
- Calon penerima BLT guru honorer belum mendapatkan program bantuan lain, seperti subsidi gaji/upah dan Kartu Prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020, serta memiliki gaji di bawah Rp5 juta.
- Calon penerima program bantuan tercatat sebagai pengajar yang aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.
Untuk melakukan pengecekan penerima BLT guru honorer, akses laman resmi yang sudah disediakan yaitu https://info.gtk.kemdikbud.go.id.
Baca Juga: Foto KTP Ariel Tatum Viral, Namun Ada Juga Cewek Bukan Artis yang Fotonya Tak Kalah Cantik!
Baca Juga: Jadwal Sepakbola Akhir Pekan Ini Live di Net TV dan Mola TV: Big Match, Tottenham vs Man City
Setelah berhasil mengakses laman tersebut, segera login dan ketahui info validasi data guru. Jika saat proses validasi ditemukan adanya kesalahan data, perbaikan bisa dilakukan melalui aplikasi Dapodik di sekolah masing-masing.
Buka Info GTK menggunakan akun PTK yang sudah diverifikasi dan pastikan menggunakan email pribadi yang masih aktif.
Saat berhasil masuk, tampilan tabulasi di bagian bawah akan muncul dan tertulis pembayaran insentif dan nama bank penyalur menjadi tanda mendapatkan BLT guru honorer.
Baca Juga: Mamah Dedeh Positif COVID-19, Begini Kondisinya
Baca Juga: Siap-Siap! ‘Cek Toko Sebelah: Babak Baru’ Tayang Bulan Depan, Catat Tanggalnya
Program bantuan yang menyasar kepada 1,9 juta PTK ini belum diketahui jadwal pasti kapan penyaluran bantuan akan dilakukan.