4 Kategori yang Harus Bersiap Keluar dari Kepesertaan PKH. Cek Lengkapnya di Sini

- 15 November 2020, 11:34 WIB
Ilustrasi Bantuan Sosial
Ilustrasi Bantuan Sosial /ARI SUPRIADI/REFERENSI BERITA/

MEDIA BLITAR – Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), merupakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah, dinaungi oleh Kementerian Sosial (Kemsos) RI.

Bantuan sosial ditujukan kepada keluarga prasejahtera yang terdaftar dalam Data Terpadu Keluarga Sejahtera (DTKS), dan memenuhi kategori yang telah ditentukan.

Supaya nama Anda terdaftar dalam DTKS, Anda bisa mengajukan secara mandiri ke kelurahan atau desa yang selanjutnya akan dilakukan verifikasi oleh pihak dinas sosial dan diteruskan ke Kemsos RI untuk selanjutnya dapat didaftarkan di DTKS.

Baca Juga: Mengejutkan! Kelompok Peretas Rusia dan Korea Utara Targetkan Organisasi Penelitian Covid-19

Baca Juga: Berapa Lama Bansos PKH Akan Diterima? Apakah Selamanya? Berikut Penjelasannya

Bagi Anda yang saat ini merupakan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH, Anda perlu memperhatikan empat kategori berikut. Pasalnya melalui kanal Youtube Inspirasi Oktara yang merupakan pendamping PKH menjelaskan tentang empat kategori yang harus bersiap keluar atau tidak lagi menjadi kepesertaan PKH, sesuai ketetapan Kemsos RI.

1. Ditujukan kepada KPM PKH yang telah menerima bantuan lebih dari delapan tahun. Pemerintah akan melakukan resertifikasi, hal ini bertujuan untuk melakukan peninjauan ulang bagi KPM penerima PKH. Mempertimbangkan tentang KPM mana saja yang masih benar-benar membutuhkan banstuan sosial PKH dan yang tidak.

2. Selanjutnya, bagi KPM PKH yang menjadi target graduasi mandiri. Artinya, bagi KPM yang sedang dan sudah menjalankan bisnis atau usaha mandiri, serta perekonomian keluarga membaik, akan menjadi target graduasi mandiri.

Baca Juga: Ingin Suara Lebih Merdu? Berikut 5 Makanan yang Wajib Dihindari Seorang Penyanyi

Baca Juga: Jadwal Tayang MotoGP Valencia 2020 di Trans7, Klasemen Terbaru, dan Link Live Streaming

KPM yang masuk dalam kategori ini, selanjutnya diharapkan dapat dengan mandiri mengundurkan diri dari PKH.

Pemerintah akan memberikan apresiasi bagi KPM yang mengundurkan diri dari PKH, dan secara perekonomian membaik dan memiliki usaha mandiri.

Apresiasi yang diberikan pemerintah seperti, bantuan sosial lain dan pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan kompetensi.

Baca Juga: MotoGP Valencia 2020 Bakal Tayang Malam Ini di Trans7, Klasemen Terbaru, dan Link Live Streaming

Baca Juga: Kapan Batas Waktu Pencairan PKH Bulan November? Jangan Sampai KKS Diblokir! Ini Penjelasannya

3. Tergraduasi secara alami. Artinya, bagi KPM yang saat  ini sudah tidak ada anggota keluarga sebagai penerima kompnen untuk mendapatkan bantuan sosial PKH.

Komponen yang dimaksud seperti ibu hamil atau nifas, memiliki anak usia 0-6 tahun, keluarga pasien tuberkulosis (TBC), anak sekolah tingkat SD hingga SMA, pasien disabilitas berat, serta anggota keluarga usia lanjut.

Jika tidak ada anggota keluarga yang mendapatkan komponen tersebut, maka secara alami KPM akan tidak terdaftar sebagai kepesertaan PKH.

Baca Juga: Iwan Fals Dikritik Netizen Usai Unggah Foto Ribuan Penjemput Habib Rizieq

Baca Juga: Kabar Gembira! Bantuan Sosial Tunai Diperpanjang Hingga 2021

4. KPM yang merupakan kategori middle class atau kelas tengah, ini dimaksudkan untuk KPM dengan kondisi perekonomian mulai membaik.

Diharapkan bagi KPM PKH dapat membuka usaha atau bisnis untuk meningkatkan perekonomian keluarga. ***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x