Politisi PDI-P Akan Lanjutkan Tuntutan Kasus Habib Rizieq, Yang Menyebut Politikus Berhaluan Komunis

- 12 November 2020, 19:18 WIB
 Henry Yosodiningrat menyinggung kembali kasusnya dengan Habib Rizieq Shihab 3 tahun yang lalu.
Henry Yosodiningrat menyinggung kembali kasusnya dengan Habib Rizieq Shihab 3 tahun yang lalu. /Instagram @henryyosodiningrat

"Sekarang dia sudah balik (pulang ke Indonesia), kemarin sudah datang. Saya minta polisi untuk menindaklanjuti (laporannya). Karena kalau saya tulis surat saja mungkin kurang santun. Tapi kalau saya datang, harapan saya betul-betul diatensi," ujarnya.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Bansos BST Rp200-Rp600 Ribu per KK Non PKH Cair Bulan Ini, Cek Namamu Disini

Pada 2017 silam, Henry Yosodiningrat seorang diri melaporkan Habib Rizieq ke Polda Metro Jaya.

Laporan Henry yang telah diterima polisi kala itu bernomor LP/529/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus, dengan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 28 juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tuduhannya, bahwa melalui akun Facebook dan Instagram, Rizieq diduga menuliskan Henry sebagai politikus berhaluan komunis.

Baca Juga: Segera Lihat! Berikut 5 Tips Untuk Mempermudah Proses Pencairan Insentif Kartu Prakerja

Saat melapor kala itu, Henry meminta Mabes Polri dan Polda Metro untuk segera menangkap Rizieq, sebab saat itu juga banyak sekali laporan tentang Rizieq masuk ke polisi.***(Muhammad Azy/Pikiranrakyat-Bekasi.com)

Halaman:

Editor: Ninditoo

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah