BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair dalam 5 Tahap, Ini Penjelasannya

- 8 November 2020, 09:09 WIB
Ilustrasi BLT.
Ilustrasi BLT. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

MEDIA BLITAR – Bantuan sosial yang diberikan kepada pekerja atau buruh dengan kriteria umum memiliki upah di bawah Rp5 juta, menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, serta memiliki rekening aktif.

Program bantuan ini lebih dikenal dengan BLT BPJS Ketenagakerjaan. Pada program bantuan ini akan menyalurkan Rp600 ribu setiap bulan selama 4 bulan, yang diberikan setiap dua bulan sekali.

Artinya dilakukan pencairan menjadi 2 gelombang, dengan total bantuan Rp1,2 juta setiap 2 bulan.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING di MOLA TV dan NET TV: Leicester City vs Wolverhampton

Baca Juga: Pilpres AS 2020, Joe Biden Berhasil Amankan Kursi Presiden Amerika Serikat

Bagi yang telah dinyatakan sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, maka telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk pendataan telah dilakukan pada 30 Juni 2020. Untuk pencairan gelombang pertama telah dilakukan, dengan 5 tahap pencairan.

Selanjutnya, untuk pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang kedua mulai dicairkan pada tanggal 6 November 2020, dikutip dari Berita DIY.

Direncakan ada 12,4 juta calon penerima untuk BLT BPJS Ketenagakaerjaan gelombang 2, dengan besaran dana bantuan yang cair yaitu Rp1,2 juta.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING di MOLA TV: West Bromwich Albion vs Tottenham, 8 November 2020 Pukul 19.00 WIB

Baca Juga: Atletico Madrid vs Cadiz 4-0, Kemenangan Telak Atletico Bawa Mereka ke Puncak Klasemen Liga Spanyol

Tercatat oleh Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia yang mengelola program BLT BPJS Ketenagakerjaan bahwa terdapat 152 ribu pekerja yang dinyatakan tidak jadi mendapatkan bantuan Rp2,4 juta.

152 ribu pekerja ini sebenarnya telah masuk dalam daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan. Ada beberapa faktor yang mengakibatkan penyaluran terhambat, seperti rekening dari 152 ribu pekerja tidak valid. Sehingga proses pencairan tidak bisa dilakukan.

Sebagai contoh, apabila Anda memiliki 3 kata dalam nama lengkap dan sesuai dengan KTP dan kartu BPJS Ketenagakerjaan, tetapi berbeda di nama kepemilikan rekening (hanya ada 2 kata dari nama Anda). Ini mengakibatkan penyaluran tidak terproses.

Baca Juga: Kaya Akan Vitamin, Berikut Manfaat Lidah Buaya yang Belum Banyak Diketahui Orang

Baca Juga: Kabar Terkini Pilpres AS 2020: Joe Biden Dinyatakan Menang dalam Pemilihan Presiden AS

Untuk melakukan pengecekan, apakah Anda menjadi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa melakukan langkah berikut:

  1. Kunjungi laman www.kemnaker.go.id
  2. Klik 'Daftar'
  3. Klik 'Daftar Sekarang' di bagian bawah kolom
  4. Isi data diri seperti yang diminta, seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password. Klik 'Daftar Sekarang'
  5. Tunggu kode OT yang dikirim melalui SMS ke nomor yang Anda daftarkan
  6. Aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke laman Kemnaker dan klik 'Masuk'
  7. Isi formulir yang diminta dengan lengkap
  8. Selanjutnya, Anda dapat melakukan pengecekan, apakah Anda sebagai penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
  9. Apabila Anda sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, tetapi, belum pernah mendapatkan bantuan ini, Anda bisa klik 'Kirim Aduan' untuk mengadukan keluhan Anda untuk mendapatkan solusi.

Baca Juga: Hasil Pilpres AS 2020, Joe Biden Gusur Trump dari Gedung Putih

Baca Juga: Hasil Liga Jerman: Borussia Dortmund vs Bayern Munchen 2-3, FC Hollywood Kokoh di Puncak Klasemen

Dikutip dari Berita DIY, Soes Hindharno sebagai Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemnaker, untuk penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang kedua akan dilakukan dengan 5 tahap, seperti penyaluran gelombang pertama.

Untuk penyaluran gelombang kedua BPJS Ketenagakerjaan, diperkirakan untuk penerima yang memiliki rekening di Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) lebih awal.

Sementara, untuk penerima yang terdaftar di rekening swasta dimohon untuk sabar menunggu karena diperkirakan membutuhkan waktu beberapa hari ke depan. ***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah