Baca Juga: Beberapa Destinasi Wisata Ditutup Karena Status Merapi Menjadi Siaga
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja/buruh penerima upah
- Memiliki rekening bank yang aktif
Baca Juga: Pemerintah Salurkan Rp18 Triliun BLT Dana Desa, 773 Desa Tidak Masuk Dalam Daftar Penerima
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Program BLT BPJS Ketenagakerjaan ini adalah lanjutan dari penyaluran bantuan pada gelombang 1 yang sudah disalurkan sejak bulan September 2020 lalu.
Menaker Ida Fauziyah mengatakan dalam proses penyaluran bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 1 sudah mencapai 12.166.471 pekerja atau setara dengan 98 persen dari total keseluruhan.