Login di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id Untuk Mengetahui Daftar Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

- 6 November 2020, 19:59 WIB
Login di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ Untuk Mengetahui Daftar Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan
Login di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ Untuk Mengetahui Daftar Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan /Pixabay/MohamadTrilaksono

MEDIA BLITAR – Untuk dapat mengetahui daftar nama penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Anda dapat login di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ yakni situs layanan online resmi dari BPJS Ketenagakerjaan.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta gelombang 2 akan mulai disalurkan pada minggu pertama bulan November 2020.

“Kami targetkan pembayaran temin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai,” kata Menaker Ida Fauziyah pada pada Selasa, 20 Oktober 2020 lalu.

Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1

Untuk dapat memastikan sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Anda dapat mengunjungi situs resmi layanan online dari BPJS Ketenagakerjaan yakni dengan login di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Berikut cara cek status kepesertaan BLT Subsidi Gaji dan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan:

- Login di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

- Masukkan alamat email pada kolom user

- Masukkan kata sandi anda

- Setelah berhasil masuk pilih menu layanan

- Pilih cek saldo JHT

Baca Juga: Pilpres AS, Cuitan Donald Trump Ditandai Twitter Karena Dianggap Menyesatkan

- Masukkan PIN yang telah dikirim melalui SMS

- Setelah itu saldo anda akan muncul

Jika terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi sebagai berikut :

- Login di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

- Pilih menu registrasi

- Isi formulir sesuai dengan data nomor KPJ aktif, nama lengkap, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email.

Baca Juga: UPDATE! Cara Mudah Mendapatkan Bantuan BST Rp500 Ribu Non PKH Dari Kemensos Untuk 9 Juta Orang

-Jika berhasil anda akan mendapatkan PIN

-PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor yang didaftarkan.

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut.

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Lee Dong Wook Ulang Tahun! Berikut 4 Drama Korea Andalan yang Pernah Dibintanginya

- Pekerja/buruh penerima upah

- Memiliki rekening bank yang aktif

- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Program BLT BPJS Ketenagakerjaan ini adalah lanjutan dari penyaluran bantuan pada gelombang 1 yang sudah disalurkan sejak bulan September 2020 lalu.

Baca Juga: Kabar Terkini Pilpres AS 2020: Berbalik Unggul, Biden Menang Tipis di Georgia

Menaker Ida Fauziyah mengatakan dalam proses penyaluran bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 1 sudah mencapai 12.166.471 pekerja atau setara dengan 98 persen dari total keseluruhan.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya akan menargetkan proses pencairan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 pada awal bulan November 2020 setelah proses evaluasi gelombang 1 usai.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Disca Betty Viviansari

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah