Kementrian Agama Siapkan Aturan Penyelenggaraan Umrah di Masa Pandemi

- 3 November 2020, 08:56 WIB
Ilustrasi umrah yang mulai digelar di tengah pandemi.
Ilustrasi umrah yang mulai digelar di tengah pandemi. /Instagram/spanews

MEDIA BLITAR - Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Oman Fathurahman menyebutkan bahwa penyelenggaraan umrah di masa pandemi sudah siap.

Dilansir dari rri 2 November 2020, Oman Fathurahman menjelaskan bahwa Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 sudah terbit.

Menurutnya, KMA No. 719 Tahun 2020 ini ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi setelah dibahas bersama dengan stakeholder.

Baca Juga: Terlaris! Inilah Update Harga iPhone Terbaru Bulan November 2020: Mulai iPhone 7 hingga iPhone 12

"Regulasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi sudah siap. Substansi kebijakannya sudah dibicarakan juga dengan Komisi VIII. Sesuai arahan Menag Fachrul Razi, regulasi ini kemudian dibahas dengan para pihak terkait, termasuk Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), serta Kementerian dan Lembaga terkait, antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan pihak penerbangan,” jelas Oman di Jakarta, Senin 02 November 2020.

"Alhamdulillah jemaah Indonesia termasuk yang diizinkan berangkat umrah. Semua pihak harus memahami regulasinya,” lanjut Oman.

Menurut Oman, KMA berisi pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di masa pandemi.

Baca Juga: Liga Inggris: Leeds United vs Leicester City, Berikut Prediksi Susunan Pemain

Semangat KMA tersebut adalah kehadiran negara dalam memberikan perlindungan jemaah umrah di suasana pandemi sesuai amanat UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

"Kita harus beri perlindungan, baik sebagai warga negara, terutama dalam konteks pandemi, perlindungan keamanan jiwa dan keselamatan. Itu semangatnya,” ujarnya.

Oman memastikan KMA disusun sesuai dengan seluruh ketentuan yang diterbitkan oleh Arab Saudi sebagai lokasi jemaah melakukan ibadah umrah. Namun, terdapat penambahan aturan yang disesuaikan oleh ketentuan dari Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: CATAT Lokasi Bioskopnya! Film BTS: Break The Silence di Indonesia Resmi Tayang 5 November

"Misalnya, kita masukkan syarat tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid. Ini sudah menjadi ketentuan Kemenkes,” tambah Oman.

Di samping itu terdapat ketentuan terkait karantina yang harus dilakukan untuk jemaah ketika berangkat dan pulang umrah.

"Ada juga ketentuan terkait karantina. PPIU harus memfasilitasi karantina jemaah, baik ketika di Saudi dan ketika pulang. Kita punya ketentuan, bahwa orang yang pulang dari luar negeri, tidak hanya jemaah umrah saja, harus menjalani karantina,” sambungnya.

Regulasi tersebut juga mengatur masyarakat yang baru akan mendaftar dan ingin beribadah umrah di masa pandemi.

Baca Juga: Klasemen Sementara Liga Italia, AC Milan Mantap di Posisi Puncak

Untuk jemaah yang tertunda keberangkatannya, mereka diberi pilihan berangkat dengan protokol kesehatan yang berlaku atau akan menjadwal ulang menunggu sampai pandemi reda. Selain itu, jemaah juga diberi pilihan untuk membatalkan rencana umrahnya dan menarik biaya yang sudah dibayarkan.

"Tentu setelah dikurangi biaya yang terlanjur dibayarkan oleh PPIU kepada penyedia layanan sebelum terjadinya pandemi dan itu harus dibuktikan dengan bukti pembayaran yang sah. PPIU wajib mengembalikan biaya paket layanan kepada Jemaah tersebut setelah penyedia layanan mengembalikan biaya layanan yang telah dibayarkan kepada PPIU,” jelas Oman.

Baca Juga: Wow! Mobile Legends Memberikan Hero Baru Secara Gratis

Dari persiapan, Kementrian agama sudah siap secara regulasi dan pengawasan dengan mempersiapkannya arahan penyelenggaraan umrah sebaik mungkin di masa pandemi ini.

 “Intinya secara regulasi dan pengawasan, Kemenag siap. Menag sudah memberi arahan bahwa mitigasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi ini harus disiapkan sebaik-baiknya,” Tandas Oman.***

Editor: Disca Betty Viviansari

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah