Menaker Ungkap Alasan Upah Minimun 2021 Tak Naik

- 29 Oktober 2020, 10:28 WIB
Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah. /Kemnaker

MEDIA BLITAR – Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) memberikan penjelasan terkait upah minimun 2021 tak naik.

Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 sudah diterbitkan dan menyebutkan bahwa tidak ada kenaikan upah minimum.

Salah satu alasan diterbitkannya SE tersebut adalah karena penurunan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan di Indonesia yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19.

Baca Juga: Alhamdulillah! BLT Bansos BST Rp500 Ribu per KK Diperpanjang Sampai 2021, Cek Daftar Penerima Disini

Penurunan tersebut terlihat dari pertumbuhan ekonomi triwulan II yang mengalami pertumbuhan minus 5,32%.

Selain itu, BPS menemukan data analisis yang didapatkan dari pendataan pelaku usaha yang terdampak Covid-19.

Data analisis BPS menyebutkan bahwa 82,85% perusahaan cenderung mengalami penurunan pendapatan.

Baca Juga: Ketahui Keutamaan Sholawat Nabi dan Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW

Total tersebut merupakan  53,17% usaha menengah dan besar, sedangkan 62,21% merupakan UMK (Usaha Mikro dan Menengah).

“Ini beberapa survei yang menjadi latar belakang kenapa dikeluarkan SE tersebut. Jadi intinya sebagian besar perusahaan tidak mampu membayar upah meskipun sebatas upah minimum yang berlaku saat ini,” ujar Menaker Ida di Jakarta, Rabu 28 Oktober 2020, dikutip Media Blitar dari laman Kemnaker pada Kamis, 29 Oktober 2020.

Kondisi tersebut sudah dibicarakan dalam forum Depennas (Dewan Pengupahan Nasional) dan diskusi sudah dilakukan secara mendalam.

Baca Juga: Saksikan Live: Konser Indahnya Islam, Ini  Jadwal Acara TV Indosiar Selasa 29 Oktober 2020

Forum Depennas tersebut terdiri dari Tripartit yaitu unsur pemerintah, serikat pekerja/buruh, dan pengusaha.

“Diskusi mendalam kami lakukan dalam waktu cukup lama. Penetapan ini adalah jalan tengah yang kita ambil hasil diskusi di Depenas,” tambahnya.

Menaker Ida menyebutkan bahwa tidak adanya kenaikan upah minimum bukan berarti pemerintah akan diam karena hingga saat ini pemerintah terus menggulirkan berbagai bantuan.

Baca Juga: Update Jatim Covid-19: Terdapat 7 Kota dan Kabupaten Tanpa Penambahan Kasus Baru

Beberapa bantuan dari pemerintah yang hingga kini disalurkan, seperti subsidi gaji/upah, kartu prakerja, kuota belajar Kemdikbud, dan bantuan lainnya.

“Jadi ini salah satu cara kita agar daya beli para pekerja kita tetap ada. Dan saya melihat sendiri temen-temen pekerja kita merasa terbantu dengan adanya subsidi gaji/upah dari pemerintah,” ujar Menaker Ida.

Menaker Ida juga menambahkan bahwa bantuan subsidi gaji/upah merupakan dari pemerintah yang bersumber dari APBN, bukan BPJS Ketenagakerjaan.

***

Editor: Disca Betty Viviansari

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x