Nggak Perlu Antre! Pastikan Kamu Penerima BPUM UMKM Rp2,4 Juta, Cek Di Sini

- 28 Oktober 2020, 13:21 WIB
Cek penerima BLT UMKM BPUM di link eform BRI pakai KTP
Cek penerima BLT UMKM BPUM di link eform BRI pakai KTP /Dok. Corporate Secretary Bank BRI/

MEDIA BLITAR – Pemerintah melalui program BPUM (Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro) diharapkan dapat membantu perekonomian pelaku usaha mikro, ini bertujuan untuk pemulihan ekonomi nasional untuk menghadapi ancaman yang membahayakan.

Selain itu, program BPUM bertujuan untuk penyelamatan ekonomi nasional pada masa pandemi Covid-19.

Melalui Kementrian Koperasi dan UKM (Kemkop UKM), program BPUM menyalurkan dana Rp2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang dinyatakan lolos dan memenuhi syarat sebagai penerima BPUM UMKM Rp2,4 juta.

Baca Juga: ANTI RIBET! Simak Cara Daftar BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 Juta

Penyaluran dana BPUM ditargetkan untuk 12 juta pelaku usaha diseluruh Indonesia. Untuk mengetahui apakah kamu menjadi salah satu yang menerima program BPUM. Kamu bisa melakukan dengan mudah, cukup dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan). Lakukan langkah berikut:

- Kunjungi laman e-Form BRI di https://eform.bri.co.id/bpum

- Kemudian memasukkan nomor KTP

- Isi kode verifikasi dan klik ‘Proses Ingquiry’

Jika kamu dinyatakan sebagai penerima BPUM, maka kamu mendapatkan notifikasi berikut:

“Nomor eKTP terdaftar sebagai BPUM an …............... dengan nomor rekening …............. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP.”

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV 28 Oktober 2020, Ada Evolution dan Snitch di Bioskop Trans TV

Jika kamu mendapatkan notifikasi, segera ke kantor BRI terdekat di tempat tinggal kamu. Ini bermaksud untuk menanyakan kebenaran dari informasi tersebut.

Apabila notifikasi benar, maka kamu diarahkan untuk melengkapi form dan menandatangani surat pernyataan.

Selama proses verifikasi untuk pencairan dana program BPUM, disarankan untuk selalu membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk).

Jika kamu tidak memiliki rekening bank penyalur seperti BRI, maka pihak bank akan membuatkan rekening baru.

Baca Juga: Ayo Investasi Emas! Simak Harga Emas Antam Terbaru Hari Ini, Rabu 28 Oktober 2020

Saat proses pencairan, kamu dapat menanyakan hal ini kepada petugas, “Apakah ada kendala untuk proses pencairan?” serta menanyakan, “Apakah dana BPUM bisa langsung cair?”

Apabila tidak ada kendala dan bantuan bisa langsung dicairkan, maka kamu bisa langsung melakukan tarik tunai. Namun, bila dana belum bisa langsung dicairkan karena menunggu proses buka blokir saldo dari pusat, maka kamu bisa menunggu 1-3 minggu.

Namun, jika lebih dari 3 minggu saldo belum cair, kamu bisa mengkonfirmasi dengan datang langsung ke bank penyalur. Petugas akan melakukan pengecekan dan membantu pencairan dana. ***

Editor: Disca Betty Viviansari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x