Jika Alamat Usaha Berbeda dengan Alamat KTP, Apakah Masih Bisa Menerima BLT UMKM Rp2,4 Juta?

- 26 Oktober 2020, 13:01 WIB
 Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 juta /Pixabay
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 juta /Pixabay /

MEDIA BLITAR- Pemerintah memperpanjang pendaftaran program Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp2,4 juta hingga akhir November 2020.

Sebelumnya, program tersebut direncanakan ditutup pada akhir September 2020, namun karena kuota yang belum memenuhi target maka pendaftaran pun diperpanjang.

Tahap II ini, terdapat 3 juta kuota penerima bantuan. Sehingga, kuota total penerima BLT UMKM atau BPUM bertambah, dari 9 juta menjadi 12 juta orang. Bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan BLT UMKM atau BPUM tahap II ini masih bisa berkesempatan untuk mendaftarkan diri.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima antara lain:

1.Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable)

2.Pelaku usaha merupakan WNI, mempunyai nomor induk kependudukan (NIK)

3.Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul

4.Bukan anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Namun, selama proses pendaftaran BLT UMKM atau BPUM, tidak jarang memunculkan sejumlah pertanyaan tekait syarat yang harus dipenuhi calon penerima, salah satunya adalah alamat usaha yang berbeda dengan alamat KTP.

Baca Juga: Ajukan ke Sini, Jika Ingin Mendapatkan BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 Juta  

Bagaimana bila alamat usaha Anda berbeda dengan alamat KTP?

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan, pengusaha mikro yang tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP bisa tetap mendapatkan BLT UMKM ini.

Syaratnya, harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa di tempat berusaha yang nantinya harus diberikan pada saat pengajuan atau pendaftaran.

"Bisa mendaftar, asal minta surat keterangan usaha (SKU) dari desa di mana yang bersangkutan berada," ujar Teten beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Segera Bawa KTP mu! Ternyata Mudah Syarat dan Cara Dapat Bantuan BPUM UMKM Rp2,4 Juta

Menurut Teten, hal ini harus dilakukan agar semua pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan secara merata.

Dia juga meminta para pengusaha mikro yang belum mendaftar dan ingin mendapatkan bantuan ini bisa segera mendaftarkan dirinya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Teten menegaskan, BLT UMKM atau BPUM ini diberikan kepara pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi persyaratan.***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x