Waspada Penipuan! Kemenkop Tidak Memiliki Saluran Telegram, Berikut Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM

- 23 Oktober 2020, 19:01 WIB
Unggahan Kemenkop tidak memiliki saluran telegram.
Unggahan Kemenkop tidak memiliki saluran telegram. /Instagram/@kemenkopukm

MEDIA BLITAR - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menghimbau kepada masyarakat untuk hati-hati dengan peredaran saluran telegram sebagai prasyarat untuk bisa mendapatkan program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM.

“#SobatKUKM harap lebih waspada terhadap informasi yang beredar mengatasnamakan akun media sosial KemenkopUKM,” tulis akun Instagram @kemenkopukm, Jumat 23 Oktober 2020.

“KemenkopUKM tidak memiliki saluran telegram ya Sobat. Harap berhati-hati. #SobatKUKM pastikan data pribadi diberikan kepada pihak yang bertanggung jawab,” pungkasnya.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Layanan Pengiriman Untuk Kamu yang Punya Bisnis Lokal

Kemenkop menegaskan bahwa tidak ada akun telegram yang mengakomodir masyarakat untuk bergabung dalam saluran telegram tersebut.

Hingga kini, beberapa kalangan menggunakan kesempatan penyaluran BPUM atau BLT UMKM ini untuk menyebarkan kabar tidak benar atau hoax guna mencari keuntungan, mulai dari penyebaran formulir online hingga saluran telegram palsu.

BPUM atau BLT UMKM, merupakan dana hibah senilai Rp2,4 juta yang diberikan kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 sebagai tambahan modal kerja.

Baca Juga: Nokia C3 Siap Rilis di Indonesia, Berikut Spesifikasi dan Harganya

Dana hibah ini hanya diberikan kepada pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan. Para penerima bantuan tersebut akan memperoleh notifikasi atau pemberitahuan dari bank penyalur.

Seperti diketahui, penyaluran BPUM atau BLT UMKM ini akan dilakukan hingga akhir Desember 2020, namun pendaftarannnya akan ditutup pada November 2020.

Bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini bisa mendaftarkan atau mengajukan diri kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota masing-masing.

Baca Juga: Hadir Kembali, Nokia Akan Pasarkan Smartphone 5G Miliknya di Indonesia

"Perlu diketahui, program Banpres Produktif Usaha Mikro diusulkan oleh Dinas Koperasi dan UKM di masing-masing daerah dan lembaga yang ditunjuk seperti koperasi dan perbankan. Pastikan informasi data pribadi diberikan kepada pihak bertanggung jawab," tulis Kemenkop UKM melalui akun instagramnya, dikutip Media Blitar, Jumat 23 Oktober 2020.

Pada saat mendaftar, pelaku UMKM harus membawa data-data yang dibutuhkan mulai Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap beserta KTP, alamat tempat tinggal, bidang usaha hingga nomor telepon.

Berdasarkan catatan Kemenkop UKM penyerapan Banpres Produktif untuk Usaha Mikro hingga 6 Oktober 2020, sudah mencapai 99,41% atau setara dengan Rp21,86 triliun.

Baca Juga: Libur Panjang Akhir Pekan, Kemenhub: Hasil Survei Sebanyak 23% Responden Ingin Melakukan Perjalanan

Berikut cara untuk mendapat BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 juta:

  1. Mendaftarkan usahanya ke Dinas Koperasi Kabupaten/Kota dengan melampirkan bukti memiliki usaha mikro dari pengusul.
  2. Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  3. Jika pendaftar dianggap layak menerima dana BLT ini, uangnya akan ditransfer langsung ke rekening pendaftar.

Baca Juga: Waspada La Nina, Belasan Kecamatan di Pandeglang Diprediksi Akan Terimbas

Adapun syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:

  1. Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan.
  2. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  3. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  4. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.
  5. Bukan ASN, bukan anggota TNI/POLRI, bukan pegawai BUMN/BUMD.***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Instagram @kemenkopukm


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x