Gampang! Begini Cara Cek Status Penerima BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 Juta

- 21 Oktober 2020, 14:05 WIB
BLT UMKM 2,4 Juta
BLT UMKM 2,4 Juta /Budi Purwito/

MEDIA BLITAR – Program BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 juta saat ini sudah dibuka oleh Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM).

Program tersebut akan dibuka hingga November 2020 dan kini bisa dicek secara online sehingga penerima bantuan tidak perlu datang ke bank.

BPUM Rp2,4 juta yang saat ini sedang berlangsung merupakan program tahap kedua yang mulai dibuka pada 13 Oktober 2020.

Baca Juga: Jangan Bingung! Ada Dua Pemberitahuan BPUM BRI Rp2,4 Juta atau BLT UMKM, Simak Cara Mudahnya

Untuk mendapatkan bantuan tersebut, pelaku UMKM harus mendaftar terlebih dulu dengan syarat yang sudah ditentukan.

Jika sudah mendaftar, mengecek penerimaan BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 juta bisa dilakukan secara online melalui https://eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Hari Ini 21 Oktober 2020, Saksikan Tukang Ojek Pengkolan

Cara mengecek penerimaan BPUM Rp2,4 juta sangat mudah yaitu:

  1. Akseshttps://eform.bri.co.id/bpumlalu isi nomor KTP atau NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang sudah terdaftar.
  2. Setelah itu, isi kode verifikasi yang tercantum dan pilih Proses Inquiry.
  3. Saat berhasil masuk, penerima bantuan akan diberi informasi tentang penerimaan BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 juta.
  4. Jika pemberitahuan menunjukkan bahwa pelaku usaha sudah mendapatkan BLT UMKM, segera datangi Bank BRI terdekat untuk mencairkan dana bantuan yang didapatkan.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Rabu 21 Oktober 2020, Ikuti Kelanjutan Kisah Samudra Cinta

Pencairan dana bantuan BPUM Rp2,4 juta harus segera dilakukan karena dana tersebut akan ditarik oleh pemerintah jika tidak dicairkan hingga 3 bulan.

Sebelum BLT UMKM tahap kedua yang sekarang sedang berjalan, pemerintah sudah meluncurkan BLT UMKM tahap pertama.

Tahap pertama tersebut sudah diluncurkan sejak 24 Agustus 2020 yang sudah diberikan kepada pelaku UMKM sebanyak 9,1 juta dari target 12 juta orang.

Baca Juga: Cai Chang Pan, Buronan Kasus Narkoba Ditemukan Bunuh Diri di Hutan Bogor Barat. Begini Kronologinya

Program tersebut sudah terealisasi sebanyak 76,3% dengan jumlah dana setara Rp21 triliun.

Jika belum melakukan pendaftaran BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 juta, persiapkan terlebih dulu beberapa syarat yang harus dilengkapi.

Salah satu syaratnya adalah pelaku UMKM merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK atau Nomor Induk Kependudukan.

Baca Juga: Ingin Jadi Pengusaha Sukses? Berikut ini 8 Sikap yang Harus Anda Miliki!

Selain itu, syarat yang lain adalah memiliki SKU atau Surat Keterangan Usaha yang bisa didapatkan melalui kantor desa setempat.

Perlu diketahui bahwa pelaku UMKM yang berprofesi sebagai ASN, TNI/ Polri, atau pegawai BUMN/BUMD tidak dapat mengikuti program bantuan BPUM Rp2,4 juta ini.

Tak hanya itu saja, pelaku UMKM yang menerima kredit bank juga tidak bisa mengikuti BLT UMKM.***

Editor: Disca Betty Viviansari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x