Gampang! Begini Cara Cek Status Penerima BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 Juta

- 21 Oktober 2020, 14:05 WIB
BLT UMKM 2,4 Juta
BLT UMKM 2,4 Juta /Budi Purwito/

Pencairan dana bantuan BPUM Rp2,4 juta harus segera dilakukan karena dana tersebut akan ditarik oleh pemerintah jika tidak dicairkan hingga 3 bulan.

Sebelum BLT UMKM tahap kedua yang sekarang sedang berjalan, pemerintah sudah meluncurkan BLT UMKM tahap pertama.

Tahap pertama tersebut sudah diluncurkan sejak 24 Agustus 2020 yang sudah diberikan kepada pelaku UMKM sebanyak 9,1 juta dari target 12 juta orang.

Baca Juga: Cai Chang Pan, Buronan Kasus Narkoba Ditemukan Bunuh Diri di Hutan Bogor Barat. Begini Kronologinya

Program tersebut sudah terealisasi sebanyak 76,3% dengan jumlah dana setara Rp21 triliun.

Jika belum melakukan pendaftaran BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 juta, persiapkan terlebih dulu beberapa syarat yang harus dilengkapi.

Salah satu syaratnya adalah pelaku UMKM merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK atau Nomor Induk Kependudukan.

Baca Juga: Ingin Jadi Pengusaha Sukses? Berikut ini 8 Sikap yang Harus Anda Miliki!

Selain itu, syarat yang lain adalah memiliki SKU atau Surat Keterangan Usaha yang bisa didapatkan melalui kantor desa setempat.

Perlu diketahui bahwa pelaku UMKM yang berprofesi sebagai ASN, TNI/ Polri, atau pegawai BUMN/BUMD tidak dapat mengikuti program bantuan BPUM Rp2,4 juta ini.

Halaman:

Editor: Disca Betty Viviansari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x