Mendagri Imbau Masyarakat yang Pergi ke Luar Kota Saat Libur Panjang untuk Tes PCR Dahulu

- 19 Oktober 2020, 16:01 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. /Tangkap layar YouTube/Kemendagri RI.

"Pengalaman kita sebelumnya, libur-libur terjadi mobilitas yang tinggi, masyarakat bergerak dari suatu tempat ke tempat lain dan pergerakan masyarakat ini bisa menimbulkan media penularan. Oleh karena itu, ini yang perlu kita waspadai bersama, agar libur ini tidak jadi media penularan," tuturnya.

Baca Juga: Update Jatim Covid-19: Penambahan Pasien Positif di Surabaya Naik Lagi

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2020, pemerintah telah menetapkan cuti bersama pada 28 dan 30 Oktober 2020. Dua tanggal cuti bersama itu mengapit tanggal merah peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada 29 Oktober 2020.

Keputusan yang ditekan Agustus 2020 lalu, mengakomodir masyarakat untuk mendapatkan cuti bersama sebanyak lima hari jika digabungkan dengan hari Sabtu dan Minggu. Keputusan itu mengatur mengenai cuti bersama pegawai aparatur sipil negara di tahun 2020. ***

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x