Puan Maharani Sampaikan Kepada Masyarakat Jika Ingin Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK

- 13 Oktober 2020, 11:15 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani.
Ketua DPR RI Puan Maharani. /Pikiran Rakyat

MEDIA BLITAR – Setelah disahkan Undang-undang Cipta Kerja oleh DPR RI, pada 5 Oktober 2020 lalu, banyak elemen masyarakat yang mengajukan protes.

Tidak lama setelah diresmikan oleh DPR RI, gelombang protes penolakan terhadap Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja terjadi di Indonesia. Karena dianggap sangat merugikan rakyat.

Baca Juga: Ikuti Lomba Film Pendek Pemuda Hindu Berhadiah Total Rp50 Juta

Ketua DPR RI Puan Maharanim menyampaikan bahwa dirinya menghormati keputusan masyarakat jika ingin mengajukan uji materi atau judicial review Undang Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Meski menghormati keputusan tersebut, Puan Maharani menegaskan bahwa UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI pada 5 Oktober 2020 lalu itu, mengutamakan kepentingan nasional.

Baca Juga: Kunjungan Destinasi Wisata Industri Kepala Bappenas Suharso Monoarfa: Percepat Ekonomi Jateng

“Apabila Undang-Undang ini masih dirasakan oleh sebagian masyarakat belum sempurna, maka sebagai negara hukum terbuka ruang untuk dapat menyempurnakan Undang-Undang tersebut melalui mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan", ujar Puan Maharani dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, seperti dikutip MEDIA BLITAR dari laman Antara News pada Senin, 12 Oktober 2020.

 Baca Juga: Diperpanjang Sampai 2021! Buruan Daftar 6 Bantuan Sosial Dari Kartu Prakerja sampai BLT Subsidi

Puan Maharani merupakan Putri dari mantan presiden kelima Megawati Soekarno tersebut, juga memastikan DPR RI sudah memperjuangkan aspirasi masyarakat dalam pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja bersama pemerintah.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah