Simak Cara Mengurus Perijinan Produk Industri Rumah Tangga atau PIRT, Untuk Yang Mau Memulai Bisnis

- 3 Oktober 2020, 21:41 WIB
Cara Mengurus Perijinan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT)
Cara Mengurus Perijinan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) /

MEDIA BLITAR – Memulai usaha dari rumah bagi sebagian orang menjadi pilihan yang tepat untuk mengambil peluang bisnis. Bisnis rumahan termasuk dalam usaha kecil dan menengah (UMK).

Usaha pangan dapat dikembangan di rumah. Dalam mengembangkan usaha dari rumah banyak keuntungan yang dirasakan, seperti meminimalisir anggaran sewa tempat, mengefektifkan anggaran modal, serta dapat melakukan aktivitas lain di rumah.

Akan tetapi, penting bagi pelaku usaha untuk memiliki perijinan usaha seperti perijinan Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).

Baca Juga: Airlangga Hartarto : Program Pemulihan Ekonomi Nasional Menunjukkan Tren Positif

PIRT dimaksudkan supaya produk pangan yang diproduksi dan dijual memnuhi standar produk pangan yang berlaku, serta memberikan rasa aman bagi produsen dan konsumen.

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). SPP-IRT merupakan jaminan tertulis yang di berikan oleh bupati/wali kotar kepada Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) di wilayah kerja yang telah memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Pemerintah Percepat Pengadaan Vaksinasi, Target untuk 160 Juta Orang

Berikut pedoman pemberian SPP-IRT:

- Jenis pangan yang diiijinkan merupakan hasil proses produksi IRTP di wilayah Indonesia, bukan pangan impor.

- Jenis pangan yang tidak termasuk mendapatkan SPP-IRT adalah:

1.Pangan yang diproduksi dengan sterilisasi komesial atau pasteurisasi

  1. Pangan yang diproses dengan pembekuan (frozen food)
  2. Pangan olahan asal hewan yang disiman dingin / beku
  3. Pangan diet khusus dan pangan keperluan medis khusus (MP-ASI, booster ASI, formula bayi, formula lanjutan, pangan untuk diabetes)

 Baca Juga: 3 K-Drama yang Bisa Menjadi Mood Booster Kamu

Persyaratan perijinan PIRT memerlukan syarat:

  1. Fotokopi KTP pemilik usaha
  2. Pas foto 3 x 4 pemilik usaha (3 lembar)
  3. Surat keterangan domisili usaha dari kantor camat
  4. Denah lokasi dan denah bangunan
  5. Surat keterangan puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi
  6. Surat permohonan ijin produksi pangan kepada DInas Kesehatan
  7. Data produk pangan yang diprosuksi
  8. Sampel produk pangan yang diprosuksi
  9. Label produk pangan
  10. Menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan
  11. Mengikuti penyuluhan keamanan pangan

 Baca Juga: 6 Tips Belajar Mengendarai Mobil Aman dan Nyaman, Simak Caranya Disini

Tata cara pemberian SPP-IRT

Permohonan pengajuan diterima oleh bupati atau wali kota melalui Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu DInas Kesehatan dan dievaluasi kelengkapan administrasi meliputi

  1. Formulir permohonan SPP-IRT
  2. Surat keterangan ijin usaha dari camat / lurah / kepala desa
  3. Rancangan label pangan
  4. Sertifikat penyuluhan keamanan pangan (bagi pemohon baru)

 Baca Juga: Sabar, BLT Subsidi Upah Untuk Guru Honorer Masih dalam Tahap Validasi

Penyerahan SPP-IRT

  1. DInas Kesehatan kabupaten/kota mengirimkan rekomendasi SPP-IRT ke Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  2. Bupati / wali kota melalui Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyerahkan SPP-IRT kepada pemilik atau penanggung jawab IRTP yang telah memenuhi persyaratan.

SPP-IRT berlaku paling lama 5 yahun terhitung sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang melalui permohonan SPP-IRT.

Baca Juga: Ini Cara Dapatkan Kartu Keluarga Sejahtera, Syarat Terima Bansos Rp500 Ribu

Untuk mempermudah pelayanan perijinan PIRT, pelaku usaha dapat menanyakan informasi lebih lanjut ke puskesmas masing-masing daerah. ***

 

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah