Sabar, BLT Subsidi Upah Untuk Guru Honorer Masih dalam Tahap Validasi

- 3 Oktober 2020, 19:41 WIB
Hore! Guru Honorer Terima Subsidi Gaji, Simak Siapa Saja yang Dapat!
Hore! Guru Honorer Terima Subsidi Gaji, Simak Siapa Saja yang Dapat! /

Menurut Zainut, anggaran tersebut sedang dialihkan dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), untuk kemudian diserahkan kepada Kementerian Agama.

"Kami memang tengah mengupayakan agar guru madrasah bukan PNS atau honorer serta tenaga kependidikan madrasah dan perguruan tinggi keagamaan bisa mendapatkan bantuan subsidi gaji. Mereka juga sangat merasakan dampak dari pandemi Covid-19," kata Zainut dalam siaran resmi Kemenag, pada Jumat, 2 Oktober 2020.

Baca Juga: Ini Cara Dapatkan Kartu Keluarga Sejahtera, Syarat Terima Bansos Rp500 Ribu

"Data dan kelengkapan administratif penerima subsidi gaji tengah dipersiapkan Ditjen
Pendidikan Islam," ujar dia.

Pendataan guru honorer madrasah dan tenaga kependidikan honorer yang akan menerima bantuan subsidi gaji pada 2020 saat ini sudah masuk dalam tahap validasi. Calon penerima bantuan ini adalah guru honorer dan tenaga kependidikan honorer di madrasah yang tercatat aktif dalam data Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag (Simpatika) pada Semester I tahun ajaran 2020/2021.

Menurut Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain proses validasi data itu dilakukan untuk memastikan nomor rekening guru dan tenaga kependidikan honorer dalam kondisi aktif.

Baca Juga: Viral! Kisah Inspiratif Dzikru Raih Beasiswa Kuliah di Jurusan Impian

Zain mencatat, data waktu pasti Simpatika yang menunjukkan 617.467 guru honorer madrasah yang tercatat aktif mengajar pada Semester I tahun ajaran 2020/2021. Dari jumlah tersebut, baru 455.216 guru yang sudah mencatatkan nomor rekeningnya.

Menurut Zain, kementeriannya sudah bersurat ke Kanwil Kemenag Provinsi dan meminta agar mereka berkoordinasi dengan seluruh satuan kerja guna memastikan nomor rekening yang tercatat di Simpatika berstatus aktif.

"Data berdasarkan nama dan alamat guru madrasah bukan PNS (honorer) yang belum mencantumkan nomor rekening juga akan disampaikan oleh admin Simpatika Kemenag Pusat melalui Admin Simpatika pada Kanwil Kemenag Provinsi," tutur Zain.

Halaman:

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah