Inilah Penjelasan Kemenko Perekonomian Soal Kelanjutan Kartu Prakerja Gelombang 11

- 2 Oktober 2020, 09:31 WIB
Ilustrasi kartu prakerja
Ilustrasi kartu prakerja /Istimewa

Berdasarkan keterangan tertulis dari Kemenko Perekonomian, Kartu Prakerja Gelombang 10 merupakan gelombang terakhir.

Baca Juga: Hari Batik 2 Oktober 2020: Fakta Menarik Tentang Sejarah Batik Nusantara

Sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 11 tahun 2020, setiap penerima Kartu Prakerja wajib menggunakan bantuan untuk mengikuti pelatihan pertama dalam waktu 30 hari sejak menerima Kartu Prakerja.

Apabila tidak melakukan hal ini, maka kepesertaannya akan dicabut.

Hingga hari ini telah ada 189.436 orang yang dicabut kepesertaannya atau setara dengan 3,46 persen dari total penerima Kartu Prakerja gelombang 1-9 yang berjumlah 5.480.918 orang.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Akan Cair Hari Ini, Berikut Cara Cek Datanya

Dari pencabutan kepesertaan ini, sejumlah Rp 672,49 miliar telah dikembalikan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN).

Komite Cipta Kerja akan memutuskan berapa dan kapan dana yang kembali ke RKUN ini akan dipulihkan dan dialokasikan kepada peserta lainnya.

Sebagai tambahan, Program Kartu Prakerja adalah bantuan biaya pelatihan dari pemerintah untuk mengembangkan kompetensi, kartu prakerja sendiri ditujukan kepada pencari kerja, pekerja ter-PHK atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Baca Juga: Angka Kasus Covid-19 Indonesia Masih Tinggi, PSSI: Liga 1 Resmi Ditunda

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Lingkar Kediri PRMN Jurnal Presisi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah