Tindakan perampokan yang dilakukan setelah pembunuhan ini mengungkap dimensi kekejaman dan ketidakberadaban yang sulit dipahami. Kabid Humas Polda Jawa Barat menegaskan bahwa ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam pidana mati sesuai dengan Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan 365 KUHP ayat 4 tentang Pembunuhan Berencana.
Kronologi yang disampaikan oleh pihak kepolisian memberikan pemahaman lebih mendalam tentang kekejaman kasus ini dan menyoroti sisi kompleksitas tindakan kriminal yang dilakukan oleh pelaku.