Sebagai konsekuensi dari perbuatannya, Devara, Didot, dan Reza kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka menghadapi ancaman hukuman berat sesuai dengan Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan 365 KUHP ayat 4 tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Kasus ini menciptakan guncangan di tengah masyarakat, memberikan pelajaran tentang bahaya konflik asmara yang dapat mengarah pada tindakan kriminal yang tragis. Penjelasan polisi memberikan wawasan lebih dalam tentang dinamika cinta segitiga yang berujung pada kejadian mengerikan ini.