Kedua, tergugat bersedia melakukan konferensi pers untuk meminta maaf kepada seluruh keluarga besar Ansor/Banser NU.
Ketiga, tergugat berjanji untuk senantiasa menjaga dan mengangkat harkat martabat GP Ansor/Banser NU. Keempat, tergugat bersedia membayar ganti rugi senilai Rp9.999.999.
Terakhir, penggugat bersedia memaafkan dengan catatan tergugat tidak lagi mengulangi kesalahannya. Apabila di kemudian hari tergugat kembali mengulangi kesalahannya, maka GP Ansor/Banser NU akan mengambil langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik di ranah perdata/pidana.
Baca Juga: Dr. Tirta: Rapid Test Itu Bisnis atau Gimmick, Jangan Dijadikan Patokan Covid-19
Dalam konferensi pers tersebut, Alfian Tanjung menyatakan bahwa apa yang ditulis dalam surat perjanjian damai tersebut sudah sesuai.
"Kata maaf menjadi bagian yang harus saya kedepankan, sebagai subjektif ada bagian tertentu dari hal-hal yang pernah saya sampaikan dianggap tidak berkenan dan sudah diproses," kata Alfian Tanjung.
Baca Juga: Juru Bicara KPK Mundur, Febri Diansyah Isyaratkan Teka-Teki Pada Akun Twitternya
Diketahui, Alfian Tanjung selama ini kerap menjadikan PKI sebagai salah satu materi pembicaraan. Terakhir, yang kemudian berbuah somasi dari LBH Ansor PP GP Ansor adalah pernyataannya yang menyebut anak keturunan PKI menjadi pengurus Banser.
"Karena dulu yang membunuh ulama itu adalah Pemuda Rakyat PKI, ketika terjadi serangan balik oleh Banser, Banser membunuh orang-orang PKI, maka tidak semua orang-orang PKI itu tidak diselesaikan terutama yang tokoh-tokohnya,” ujar Alfian dalam video yang beredar.
Baca Juga: Sabar, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 10 Ternyata Batal Dibuka Hari ini, Begini Penjelasannya