Akhirnya, Besok Kuota Internet Gratis 50Gb Untuk Pelajar Akan Diberikan! Ini Jadwal dan Cara Dapat

- 21 September 2020, 20:00 WIB
Rincian bantuan kuota Internet hingga 50 GB Kemendikbud.
Rincian bantuan kuota Internet hingga 50 GB Kemendikbud. /Twitter/@KemenkeuRI

MEDIA BLITAR - Untuk menunjang kegiatan belajar mengajar di tengah pandemi saat ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) akan berikan kuota data gratis kepada pelajar, mahasiswa dan tenaga pengajar.

Kuota data gratis akan diberikan mulai Selasa 22 September Besok, oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) untuk bulan pertama.

Kuota internet yang dibagikan gratis ini terbagi atas kuota umum dan kuota belajar.

Baca Juga: Sebanyak 1,7 Orang Terancam Tak Menerima BLT Tahap 4. Coba Cek Status Penerimaan Anda Disini

Adapun kuota umum yang dimaksud adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi.

Kemudian ada Kuota Belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.

Kuota tersebut berlaku bagi para pelajar, mahasiswa dan juga tenaga pengajar untuk menunjang kegiatan pembelajaran di tengah pandemi.

Baca Juga: Nunung Srimulat Dikabarkan Positif Covid-19, Saat Ini Tengah Menginap di Wisma Atlet Kemayoran

Untuk peserta didik PAUD mendapatkan paket kuota 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB.

Kemudian bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah (SD dan SMP) akan dapat 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.

Sementara kuota internet untuk mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.

Baca Juga: PENTING! BLT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Cair Kalau Rekening Bank Langgar Aturan Ini

Penyaluran kuota data internet dilakukan selama 4 (empat) bulan dari September sampai dengan Desember 2020 dengan jadwal ini.

Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama:

1. Tahap I pada tanggal 22 sampai 24 September 2020.

2. Tahap II pada tanggal 28 sampai 30 September 2020.

Baca Juga: Yuk Simak, Tata Cara Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 10: Ini Gelombang Terakhir

Bantuan kuota data internet untuk bulan kedua:

1. Tahap I pada tanggal 22 sampai 24 Oktober 2020.

2. Tahap II pada tanggal 28 sampai 30 Oktober 2020.

Bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat dikirim bersamaan

1. Tahap I pada tanggal 22 sampai 24 November 2020.

2. Tahap II pada tanggal 28 sampai 30 November 2020.

Baca Juga: Waduh! Lagi-Lagi Pejabat Terpapar Virus Corona, Menteri Agama Fachrul Razi Terkonfirmasi Positif

Lalu bagaimana cara memperoleh bantuan ini? Apa saja syarat yang harus dilakukan?

Untuk dapat menerima bantuan ini, satuan pendidikan/lembaga penyelenggara pendidikan PAUD serta jenjang pendidikan dasar dan menengah harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Setelah itu, operator satuan pendidikan memastikan diri sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id).

Baca Juga: Naik Lagi! Harga Emas Minigold Terbaru, Senin 21 September 2020, Segera Investasi Yuk

Kemudian operator satuan pendidikan menginput data nomor ponsel pendidik dan peserta didik di aplikasi Dapodik.

Untuk jenjang pendidikan tinggi, perguruan tinggi wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id), dan pengelola PDDikti perguruan tinggi menginput data nomor ponsel mahasiswa dan dosen ke aplikasi PDDikti.

Setelah itu, Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbud mengumpulkan data nomor ponsel pendidik dan peserta didik dari aplikasi Dapodik dan PDDikti.

Baca Juga: Suara Dentuman Gegerkan Warga Jakarta, BMKG: Ini Bukan Suara Gempa Bumi

Operator seluler bekerja bersama Pusat Data dan Teknologi Informasi untuk mengecek apakah nomor-nomor ponsel tersebut statusnya aktif.

Pemimpin dan operator satuan pendidikan dapat melihat hasil pengecekan operator seluler pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id) dan PDDikti.

Untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah, pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id).

Baca Juga: Astaga! Banyak Peserta Kartu Prakerja Diblokir, Louisa Tuhatu: Ada sekitar 180 Ribu

Sedangkan untuk jenjang pendidikan tinggi, pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemdikbud.go.id).

Operator seluler akan mengirimkan bantuan kuota data internet kepada nomor ponsel yang aktif dan telah dipertanggungjawabkan dalam SPTJM sesuai jadwal penyaluran.

Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama dan kedua memiliki masa berlaku masing-masing 30 (tiga puluh) hari.

Baca Juga: Sebanyak 1,7 Orang Terancam Tak Menerima BLT Tahap 4. Coba Cek Status Penerimaan Anda Disini

30 hari tersebut terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik.

Sedangkan bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat yang dikirim secara bersamaan di bulan November akan berlaku selama 75 hari.

Masa berlaku tersebut terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik.

Setiap penerima bantuan hanya dapat menerima bantuan kuota data internet untuk 1 (satu) nomor ponsel setiap bulannya.

***

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x